Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id

Pemkab Kudus menyediakan 700 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Guru : 281 (dua ratus delapan puluh satu)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.kuduskab.go.id
Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id 

3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.

b) Pelamar Prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.

c) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

d) Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;

e) Pelamar seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

f) Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

2. Jabatan Fungsional Kesehatan

a) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Pelamar D-IV Bidan Pendidik, adalah pelamar dengan kualifikasi Pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF Bidan kategori keahlian.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

3) Tenaga Kesehatan non Aparatur Sipil Negara (non ASN), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

b) Pelamar D-IV Bidan Pendidik hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved