Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id

Pemkab Kudus menyediakan 700 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional Guru : 281 (dua ratus delapan puluh satu)

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.kuduskab.go.id
Link Download PDF Rincian 700 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus sscasn.bkn.go.id 

c) Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

d) Pengalaman kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

e) Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

f) Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

3. Persyaratan Tenaga Teknis

a) Formasi Tenaga Teknis terdiri dari:

1) Jabatan Fungsional; dan

2) Jabatan Pelaksana

b) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

2) Pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

c) Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Teknis hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

d) Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

e) Pengalaman kerja bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

f) Bagi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib melampirkan Surat sebagai berikut :

1) Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;

2) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.

g) Bagi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.

h) Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

IV. PERSYARATAN BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS

a. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau derajat kedisabilitasannya melalui SSCASN;

c. Mengunggah (upload) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar melalui bit.ly/FormASNDisabilitasKudus2024

Link download PDF rincian 700 formasi PPPK 2024 Pemkab Kudus bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved