Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Nikah KUA

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id 

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar syarat, biaya dan cara daftar nikah di KUA tahun 2024, bisa online atau offline.

Menikah adalah salah satu momen paling sakral dalam hidup.

Untuk memastikan pernikahan sah secara hukum dan agama di Indonesia, banyak pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, batas minimum usia pengantin pria dan wanita adalah 21 tahun.

Adapun jika salah satu calon pengantin masih si bawah 21 tahun, maka wajib menyertakan surat izin orang tua.

Sementara pengantin di bawah 19 tahun wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.

Bagi Anda yang berencana menikah di KUA pada tahun 2024, berikut panduan lengkap mengenai persyaratan, tata cara, dokumen, serta biaya yang perlu disiapkan:

1. Persyaratan Umum Pernikahan di KUA 2024

- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

- Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin.

- Fotokopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

- Fotokopi KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

- Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

- Surat izin dari wali yang mengasuh jika orang tua sudah meninggal atau tidak mampu memberikan persetujuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved