Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Nikah KUA

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id 

- Akta cerai bagi calon pengantin yang pernah bercerai.

- Surat keterangan kematian suami/istri bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda.

- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal.

- Fotokopi KTP orang tua/wali serta dua orang saksi pernikahan.

- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

- Pas foto calon pengantin.

- Informasi tentang mas kawin yang akan diberikan.

- Materai Rp 10.000 beberapa lembar.

 

2. Syarat Khusus Pernikahan di KUA 2024

 

- Surat keterangan Mepamit bagi calon mualaf yang menikah di Bali.

- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri yang aktif.

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang berencana menikah lebih dari satu istri.

- Fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved