Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Nikah KUA

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id 

- Petugas KUA akan memeriksa dokumen dan data calon pengantin.

 

4. Prosedur Menikah di KUA

 

A. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen lengkap, termasuk KTP, Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN), akta kelahiran, serta surat izin orang tua jika diperlukan.

B. Pengajuan Surat Pengantar

Ajukan surat pengantar nikah di desa atau kelurahan. Surat ini menjadi syarat wajib untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

C. Pendaftaran Pernikahan

Lakukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat, baik secara offline maupun online. Setelah pendaftaran, ikuti proses verifikasi dokumen dan kelengkapan lainnya.

D. Wawancara dengan Penghulu

Calon pengantin akan menjalani wawancara dengan penghulu untuk memastikan kesiapan mental dan fisik sebelum menikah. Penghulu juga akan memberikan nasihat pernikahan dan menjelaskan proses selanjutnya.

E. Pengumuman Pernikahan

Penghulu akan mengumumkan rencana pernikahan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau bantuan jika diperlukan.

5. Biaya Menikah di KUA 2024

- Gratis jika pernikahan dilangsungkan di KUA pada hari kerja.

- Biaya Rp 600.000 jika pernikahan dilakukan di luar KUA, misalnya di rumah atau gedung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang sudah ditentukan.

Dengan memahami persyaratan, tata cara, serta dokumen yang perlu disiapkan, diharapkan proses pendaftaran pernikahan di KUA menjadi lebih mudah dan lancar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved