Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal

Pengakuan Kades yang Diduga Tak Netral Mendukung Paslon Pilkada Kendal: Sudah Dipanggil Bawaslu

Bawaslu Kendal telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada Kendal 2024.

|
IST
Konferensi pers Bawaslu Kendal terkait tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Kendal 

Sebelumnya, Bawaslu Kendal menemukan 4 kepala desa (Kades) yang diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.

Namun, Bawaslu belum menjabarkan secara detail sosok kades tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan kades sebagai pendukung salah satu paslon.

"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.

"Yang sudah teregister ada 1, 3 Kades yang lain masih dalam penelusuran," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.

"Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah. Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.

Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.

"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (ags)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved