Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Belum Juga Setengah Bulan Jualan Miras, Retno Warga Kemusu Boyolali Dipaksa Bayar Denda Rp500 Ribu

Retno harus menerima sanksi seusai palu Sidang Tipiring atas dirinya digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa (8/10/2024).

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI minuman keras. 

"Baru mendapatkan kiriman 3 kali," katanya.

Baru sekira 36 botol miras yang dia jual.

Belum lagi kerugian 10 botol miras yang dijadikan barang bukti saat digerebek polisi.

10 botol itu dia simpan di dalam kamar.

Jika denda itu tidak dibayar, Retno bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Emak-emak di Kemusu, Ngaku Baru Pertama Jual Ciu Hingga Terancam Bui 7 Hari

Baca juga: GEGER Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Berapa Besaran Nominalnya?

Baca juga: Pengakuan Baim Wong Setelah Gugat Cerai Paula Verhoeven: Istri Selingkuh dengan Teman Dekat Baim?

Baca juga: SMK 3 Semarang Kirim Pramuka Membantu Evakuasi Naomi di Gunung Slamet  

Baca juga: Pelaku Industri Otomotif Dongkrak Penjualan di Akhir Tahun, Mobil Niaga Terkerek

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved