Berita Tegal
BPJS Kesehatan Bisa Kembali Bermitra dengan RS Mitra Keluarga Tegal dan Slawi, Tapi Ini Syaratnya
RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi masih bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan dengan mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Ada yang disanksi 13 sampai 24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama kembali."
"Tapi minimal adalah satu tahun dari penghentian kerja sama," jelasnya.
Menurut Chohari, pihaknya bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang langsung diketuai oleh kepala dinas kesehatan setempat, akan mengantisipasi terjadi praktik kecurangan tagihan BPJS Kesehatan.
Jangan sampai ada kasus serupa yang terulang.
"Kami pastinya akan menyosialisasikan apa itu kecurangan, jenis, dan sebetulnya ini sudah dijelaskan sebelum kami tandatangan perjanjian kerja sama."
"Kami sudah tekankan macam-macam kecurangan dan jangan sampai itu terjadi," ungkapnya. (*)
Baca juga: Petani Desa Rawalo Banyumas Kini Bisa 3 Kali Tanam, Berkat Bantuan Pompa Hidran TNI AD dan Kementan
Baca juga: Beri Kuliah Umum di ITB Semarang, Yoyok Sukawi Tekankan Pentingnya Kompetensi Diri
Baca juga: Pemberian Bimbingan Sosial Bagi Keluarga Penyandang Disabilitas di Demak oleh Dinas Sosial P2PA
Baca juga: 10th Industrial Relations Conference: Dorong Sertifikasi HR dan IR untuk Masa Depan SDM
| Bupati Tegal Ischak Pastikan ADPD 2027 Tidak Dipangkas demi Stabilitas Desa |
|
|---|
| Dandim 0712 Tegal Angkat Bicara soal Isu Anggotanya yang Terlibat Bekingi Warung Aceh |
|
|---|
| Wali Kota Dedy Yon Bongkar 7 Warung Aceh yang Beroperasi di Kota Tegal |
|
|---|
| Salat Idulfitri 1447 H di Masjid Agung Kabupaten Tegal, Khatib Ingatkan Sambung Tali Silaturahmi |
|
|---|
| Dilarang Digunakan untuk Mudik, Wali Kota Dedy Yon Sita 36 Kunci Mobil Pelat Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Chohari-BPJS-Kesehatan-Cabang-Tegal.jpg)