Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BPJS Kesehatan Bisa Kembali Bermitra dengan RS Mitra Keluarga Tegal dan Slawi, Tapi Ini Syaratnya

RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi masih bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan dengan mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari. 

"Ada yang disanksi 13 sampai 24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama kembali."

"Tapi minimal adalah satu tahun dari penghentian kerja sama," jelasnya. 

Menurut Chohari, pihaknya bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang langsung diketuai oleh kepala dinas kesehatan setempat, akan mengantisipasi terjadi praktik kecurangan tagihan BPJS Kesehatan

Jangan sampai ada kasus serupa yang terulang.

"Kami pastinya akan menyosialisasikan apa itu kecurangan, jenis, dan sebetulnya ini sudah dijelaskan sebelum kami tandatangan perjanjian kerja sama."

"Kami sudah tekankan macam-macam kecurangan dan jangan sampai itu terjadi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Petani Desa Rawalo Banyumas Kini Bisa 3 Kali Tanam, Berkat Bantuan Pompa Hidran TNI AD dan Kementan

Baca juga: Beri Kuliah Umum di ITB Semarang, Yoyok Sukawi Tekankan Pentingnya Kompetensi Diri

Baca juga: Pemberian Bimbingan Sosial Bagi Keluarga Penyandang Disabilitas di Demak oleh Dinas Sosial P2PA

Baca juga: 10th Industrial Relations Conference: Dorong Sertifikasi HR dan IR untuk Masa Depan SDM

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved