Berita Nasional
Mengaku Punya Penghasilan Sendiri, Sandra Dewi Bantah Nikmati Uang Hasil Korupsi Sang Suami
Sandra Dewi membantah telah menikmati uang korupsi timah karena selama ini ia punya penghasilan sendiri.
Sehingga, ia beranggapan, penghasilan dari iklan tersebut merupakan hak anak-anaknya.
"Dalam perut, anak-anak juga syuting, anak-anak saya banyak iklannya, susu, obat penurun panas, lotion, iklan banyak itu masuk ke rekening Mega. Kalau CIMB Niaga 100 persen untuk anak saya. Betul itu semua diblokir," kata dia.
Dalam kesempatan itu ia juga mebeberkan bagaimana sederet aset yang diperkarakan hingga disita pengadilan bisa ia dapat, misalnya deretan tas mewah.
Menurut dia, tas-tas itu merupakan hasil endorsement dan hadiah dari brand yang selama ini menjalin kersama dengannya.
"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," kata Sandra.
Selain tas dan perhiasan, kemudian Jaksa mencoba menelusuri pengetahuan Sandra Dewi terkait deretan mobil mewah yang kini turut disita penyidik.
Saat itu Jaksa bertanya pada Sandra perihal apakah mobil-mobil mewah tersebut terdaftar atas namanya atau Harvey Moeis.
Kemudian Sandra menuturkan bahwa mobil-mobil tersebut menggunakan atas nama Harvey Moeis meskipun pada kenyataannya terdapat anggota keluarganya turut memakai mobil tersebut.
"Atas nama Pak Harvey. Terlihat hadiah ulang tahun gosipnya, tapi tetap dipakai keluarga," ungkapnya.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.