Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Manajemen Hotel Tentrem Semarang Imbau Tamu Tak Tinggalkan Kartu Parkir di Mobil

Ini klarifikasi manajemen Hotel Tentrem Semarang atas insiden pencurian mobil BMW yang terparkir di area basement hotel pada Jumat (4/10/2024) malam.

Editor: deni setiawan
REKAMAN CCTV HOTEL TENTREM SEMARANG
Tangkapan layar mobil Mobil BMW warna putih metalik milik warga Richard Sutrisno yang hilang dicuri di parkiran Hotel Tentrem Jalan Gajah Mada Semarang Tengah, Jumat (4/10/2024). 

“Jualnya sistem jaringan teman, tidak iklan di online,” terang pria yang kesehariannya juga bisnis jual-beli mobil ini.

Tersangka pencurian mobil BMW, Budi Liem (43) saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024).
Tersangka pencurian mobil BMW, Budi Liem (43) saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024). (POLRESTABES SEMARANG)

Namun sebelum tersangka berhasil menjual mobil BMW tersebut, polisi meringkusnya di Ruas Tol Semarang-Batang pada Rabu (9/10/2024) sore.

Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan tersangka sebelum akhirnya berhasil dipepet di Ruas Tol Batang. 

Anggota Unit Jatanras Polrestabes Semarang yang diterjunkan untuk menangkap tersangka sempat mengeluarkan tembakan peringatan berulang kali agar tersangka berhenti melajukan mobilnya.

“Perburuan agak seru sampai 4 hari oleh Tim Jatanras Polrestabes Semarang hingga ditangkap di Rua Tol Batang,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Kompol Andika mengatakan, tersangka merupakan pemilik pertama dari mobil BMW tersebut. 

Tersangka membeli mobil itu pada 2021 dengan cara kredit di leasing BCA Finance. 

Namun tersangka hanya bisa menganggsur tiga bulan dari total angsuran kredit selama 48 bulan atau 4 tahun. 

Besaran cicilan per bulan Rp14 juta.

Setelah itu, tersangka mengganti pelat mobil dengan pelat nomor palsu. 

Ketika mengendarai BMW menggunakan pelat palsu itu, tersangka ditangkap Polsek Gambir pada 4 bulan lalu karena surat dan pelat nomor berbeda.

Mobil tersebut lantas diserahkan ke BCA Finance dan oleh perusahaan tersebut dilelang, hingga akhirnya dibeli oleh korban.

“Tersangka sempat melacak mobil itu di beberapa tempat, tetapi ketika di hotel Semarang mobilnya baru dicuri,” kata Kompol Andika.

Tersangka kini pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: INILAH Tentrem Serviced Apartments, Apartemen Mewah di Kota Semarang, Ada di Area Hotel Tentrem

Baca juga: Hotel Tentrem Semarang Sajikan Hidangan Bertema Mediterania Saat Ramadhan 2023

Baca juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs China di Kualifikasi Piala Dunia, Garuda Unggul Selisih 2 Gol!

Baca juga: DAFTAR Lengkap 49 Calon Menteri Prabowo Hingga Senin Malam, Ada ASN, Polisi Hingga Politikus

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved