Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

UPDATE Sidang Pengeroyokan Berujung Tewasnya Puguh, Sutomo Ingin 3 Pelaku Dihukum Berat

Tiga pelaku pengeroyok yang menyebabkan Puguh Pramono tewas dan mengambang di Kali Tlogo Gunungpati telah disidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Sutomo kakak dari Puguh Pratomo ingin agar majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis berat untuk tiga terdakwa pembunuh adiknya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Tiga pelaku pengeroyok yang menyebabkan Puguh Pramono tewas dan mengambang di Kali Tlogo Gunungpati telah disidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Tiga terdakwa itu Sutrisno, Winardi, dan Arif. Saat ini, sidang kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan Puguh tewas itu memasuki tahap pemeriksaan saksi. 

Kakak Puguh Pramono, Sutomo meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Sebab Puguh saat ini merupakan tulang punggung yang menghidupi orang tuanya.

"Karena kakak-kakaknya saat ini sudah berkeluarga. Dia menjadi tulang punggung bapaknya," tuturnya saat ditemui tribunjateng.com usai sidang, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Puguh Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Tlogo Gunungpati setelah Mabuk Bareng Lalu Dikeroyok

Sutomo mengatakan awalnya tidak ada permasalahan antara adiknya dengan ketiga pelaku itu. Permasalahan timbul ketika adiknya diminta membeli camilan untuk minum-minuman keras.

"Adik saya ditemukan mengambang di sungai. Tetapi hasil autopsi menyebutkan adik saya meninggal dulu baru jatuh ke sungai," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safrudin mengatakan ketiganya didakwa dalam bentuk kombinasi. yakni pengeroyokan, penganiayaan dan membawa senjata tanpa izin.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 KUHP, 351 Jo pasal 55 KUHP.  Terdakwa juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Terdakwa sudah mengakui sendiri perbuatannya," tuturnya.

Usai pemeriksaan para saksi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Ini enam saksi sudah diperiksa tinggal tuntutan," tandasnya.

Sementara itu pada sidang itu keluarga terdakwa Sutrisno yakni Putri Purwati, Dwi, Budi Sutrisno dihadirkan menjadi saksi yang meringankan. 

Putri Purwati yang merupakan Istri Sutrisno mengaku telah mendatangi orang tua korban. Pihaknya mengaku telah memberikan santunan berupa beras 25 kilogram dan uang sebesar Rp 500 ribu.

"Saya bersama kakak sudah mendatangi  dan memberikan santunan itu," ujarnya.

Ia menuturkan orang tua korban telah menyatakan ikhlas kepergian anaknya. Namun dirinya belum mendapatkan maaf dari orang tua korban.

"Cuma bilang ikhlas kepergian anaknya. Tapi belum bilang sudah memaafkan," ujarnya.

Sebelumnya Puguh Pramono menjadi korban pengeroyokan saat mabuk di warung tuak Jalan Kaligetas Gunungpati  RT 005 RW 004 kelurahan Jatibarang kecamatan Mijen.

Korban ditemukan tewas mengambang di Kali Tlogo Gunungpati pada Minggu (28/4/2024). (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved