Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Korpri Jepara Siap Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Pemkab Jepara minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas saat Pilkada 2024.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta dan Sekretaris Daerah (Sekda) H Edy Sujatmiko saat acara pengukuhan pengurus unit Korpri periode 2024-2029 di Gedung Shima Setda Jepara, Kamis (17/10/2024). 

Lebih lanjut, ia menekankan peran Korpri sebagai motor penggerak reformasi birokrasi untuk menciptakan ASN yang sejahtera. 

Korpri diharapkan dapat menghasilkan anggota yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berkinerja tinggi, serta berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Setelah pengukuhan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai netralitas ASN yang dimoderatori oleh Kepala Diskominfo Arif Darmawan. 

Sekda menyampaikan materi yang berjudul Netralitas ASN pada Pemilu 2024. 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, memaparkan materi bertajuk Menakar Kerawanan Netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Sekda Jepara H Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa ASN sebagai pejabat publik harus bersikap profesional dan adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok atau politik. 

Ia juga menyebutkan berbagai tantangan yang dapat mengancam netralitas ASN, seperti tekanan struktural dari atasan, dan kekhawatiran terhadap mutasi jabatan atau mandeknya jenjang karier.

Ia menilai netralitas ASN mencerminkan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, di mana sumber daya negara tidak dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. 

Manfaat dari netralitas mencakup pencapaian target pemerintahan yang lebih baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan karier ASN yang lebih terbuka.

Namun, terdapat empat area yang sering dilanggar dalam netralitas ASN, termasuk keterlibatan dalam kegiatan politik sebelum pelaksanaan tahapan pilkada hingga ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih. 

Sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Surat Keputusan Bersama tahun 2022, dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada. 

Baca juga: KPU Batang Gencar Dorong Partisipasi Pemilih Pemula Jelang Pilkada 2024

Ia menyebutkan beberapa indikator kesuksesan, antara lain tidak adanya halangan yang membatalkan pemilihan, bebas dari pelanggaran baik pidana, etik, maupun administratif, serta kondisi yang aman dan kondusif.

Sujiantoko menekankan tiga fungsi utama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu juga memiliki tambahan tugas sebagai hakim ajudikasi. (Ito)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved