Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

"Jempolmu Bisa Jadi Harimaumu" Bawaslu Kota Semarang Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Kota Semarang telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/Eka Yulianti Fajlin
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung.

Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, administrasi, hingga netralitas ASN. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung.

Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas. 

Baca juga: Bawaslu Awasi Distribusi Surat Suara Pilgub Jateng 2024

Baca juga: Video Bawaslu Jateng Akui Ada Pelanggaran Keberpihakan Kades di Sukoharjo dalam Pilgub Jateng

"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/10/2024). 

Secara rinci, Arief menyebut, penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Perlu diketahui, tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi.

Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil."

"Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye, sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti," sebutnya. 

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. 

Arief menjelaskan, pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye.

Baca juga: Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa

Baca juga: Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Rencanakan Gugat Bawaslu Jateng

Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. 

Sebagai langkah tindaklanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved