Pilkada 2024
"Jempolmu Bisa Jadi Harimaumu" Bawaslu Kota Semarang Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Kota Semarang telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung.
Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, administrasi, hingga netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung.
Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas.
Baca juga: Bawaslu Awasi Distribusi Surat Suara Pilgub Jateng 2024
Baca juga: Video Bawaslu Jateng Akui Ada Pelanggaran Keberpihakan Kades di Sukoharjo dalam Pilgub Jateng
"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/10/2024).
Secara rinci, Arief menyebut, penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.
Perlu diketahui, tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi.
Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil."
"Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye, sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti," sebutnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Arief menjelaskan, pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye.
Baca juga: Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK, Tim Kuasa Hukum Paslon Asri Mengaku Legawa
Baca juga: Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Rencanakan Gugat Bawaslu Jateng
Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.
Sebagai langkah tindaklanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Semarang
Bawaslu Kota Semarang
pilkada
Pilwakot Semarang 2024
Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Arief Rahman
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.