Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP, Uang Tunai Rp20 Miliar Ini Disita dari 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Tim penyidik Kejagung menyita uang tunai sekitar Rp 20 miliar terkait kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” imbuhnya.

Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca-lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta. 

Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. 

 "Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar. 

Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR. 

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi, saya rasa cukup jelas," jelasnya. 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini pun, kata Qohar, dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. 

Keempatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved