Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Kades Bantal Semarang Disanksi, Motor Dinas Dikandangkan, Efek Langgar Netralitas Pilkada 2024

Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
Plt Bupati Semarang, M Basari. 

Camat Bancak, Sugeng menyatakan bahwa saat ini sepeda motor dinas Kades Bantal telah dikandangkan di Kantor Kecamatan Bancak.

"Sesuai hasil rapat, kami akan menyerahkan kembali kendaraan tersebut ke Bagian Aset BKUD Kabupaten Semarang sampai selesai masa kampanye," ujarnya.

Baca juga: GIIAS Semarang 2024 Tampilkan Lebih dari 40 Merek Otomotif

Baca juga: BREAKING NEWS, PT Sritex Dinyatakan Pailit, Hasil Putusan Sidang di Semarang

Dugaan Pelanggaran Kampanye Kades Bantal

Sebelumnya, Bawaslu Kota Salatiga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye calon Gubernur Jawa Tengah.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk berkampanye.

Kejadian ini bermula dari postingan akun Handrianus HR di Grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal (JSL).

Dalam foto unggahan tersebut, terlihat dua orang mengendarai motor Yamaha NMax dengan pelat merah H 6280 XV tanpa mengenakan helm.

Pembonceng tampak mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Yunus mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024). (*)

Baca juga: Uji Beban Jalur KA Simpang Joglo Solo Gunakan 8 Rangkaian Lokomotif, Begini Hasilnya

Baca juga: Kondisi PT Sritex Pasca Dinyatakan Pailit: Aktivitas Produksi Masih Berlangsung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved