Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pelaku IRTP di Kota Pekalongan, Wajib Pastikan Produksi Pangannya Terapkan CPPOB

Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang telah rutin mengadakan bimtek CPPOB-IRTP

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin saat membuka bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB IRTP bagi 60 pelaku usaha IRTP, di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM PEKALONGAN - Dalam rangka meningkatkan kepedulian keamanan pelaku usaha pangan, agar dapat menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik bagi industri rumah tangga pangan (CPPOB-IRTP) sesuai dengan ketentuan, Dinkes Kota Pekalongan menggelar bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB IRTP bagi 60 pelaku usaha IRTP, di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kamis (24/10/2024). 

Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang telah rutin mengadakan bimtek CPPOB-IRTP baik olahan kering maupun basah.

Mengingat, pelaku usaha industri ini nantinya memproduksi pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, sehingga keamanan pangan menjadi prioritas yang harus dilakukan oleh mereka.

"Harapan kita makanan yang mereka produksi sebelum diperjualbelikan ke masyarakat itu sehat, halal, bersih, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen," tutur Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin.

Baca juga: Percepat Eliminasi Tuberkulosis, Dinkes Kota Pekalongan Manfaatkan Teknologi Portable X-Ray

Baca juga: Uji Sampel Takjil, Dinkes Kota Pekalongan Temukan Beberapa Sampel Positif Boraks dan Rhodamin

Salahudin menegaskan, pelaku usaha IRTP diharapkan mampu melakukan penilaian mandiri atau self assessment terhadap usahanya, sehingga dapat mengidentifikasi elemen-elemen yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.

Cara penilaiannya, tim penilai dari Dinkes memberikan form kepada para pelaku usaha ini untuk bisa dijawab, dimana dalam form itu berisikan sejumlah pertanyaan terkait keamanan pangan yang selanjutnya akan dinilai oleh tim tersebut.

"Ada 14 item yang dinilai dalam penerapan CPPOB ini, di antaranya lingkungan, fasilitas, pengolah makanan, pengendalian hama, higienitasi, pemahaman karyawan tentang keamanan pangan, dan sebagainya."

"Kita berikan dasar-dasarnya, bahwa bagaimana pentingnya mereka memproduksi makanan olahan yang sehat dan halal. Jangan, hanya mengejar laku atau untung saja, tapi makanan yang dihasilkan juga halal, bersih dan sehat ketika dikonsumsi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menyebutkan, ada 60 pelaku IRTP yang dilibatkan dalam bimtek ini.

Diharapkan, mereka dapat secara mandiri menilai, mengevaluasi dan memperbaiki cara produksi pangan olahan yang naik.  

"Output dari kegiatan ini adalah sebagai dasar kami di dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku IRTP yang ada di Kota Pekalongan. Melalui bimtek penilaian mandiri ini, tentunya mereka sudah mempunyai nilai masing-masing."

"Dengan harapan, setiap pelaku usaha tersebut mampu menilai usahanya sendiri apakah dalam memproduksi pangannya sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam CPPOB atau belum," kata Budi.

Budi menerangkan, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi para pelaku usaha ini agar usaha pangannya memenuhi ketentuan CPPOB tersebut, di antaranya dari aspek ketenagaan, penggunaan bahan, lingkungan, higienitasi, dan sebagainya.

Dari aspek-aspek tersebut, bisa terlihat aspek mana saja yang sudah terpenuhi dan mana yang belum terpenuhi di usaha mereka.

"Di dalam instrumen CPPOB itu kriterianya sudah ada, misal bahan yang digunakan, alat yang digunakan, lingkungannya seperti apa, orang atau karyawan yang mengolah, higienitasi, dan lain-lain."

"Ini nanti ada kaitannya, ketika kami melakukan inspeksi di lapangan, nanti akan terlihat apakah usaha ini memenuhi kelaikan higienitasi atau tidak, pelaku usaha ini sudah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan atau belum," ucapnya. (Dro)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved