Pilkada 2024
Tim Andika-Hendi Laporkan Satu Kades ke Bawaslu Soal Kegiatan Paguyuban Kepala Desa
Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital.
Selain ini melanggar undang-undang Pilkada, Pemilu Gubernur dan Wali kota, dan Bupati.
"Kami ingin Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini, dan kami akan kawan setiap Minggu," ungkapnya.
Mereka meminta Bawaslu menelusuri sumber pendanaan acara tersebut.
Karena apabila pada kegiatan ini hadir sekitar 200 orang, maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta.
Sedangkan untuk biasa sewa tempat diperkirakan sekitar Rp8 juta.
"Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak.
Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, undang-undang pasal 78 undang-undang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Waki kota," jelasnya.
Laporan dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan mengkaji persoalannya.
"Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya.
Imam mengakui dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara.
Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran.
Pasalnya, tidak ada dokumentasi foto atau vidio.
Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan Paslon tidak hadir.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.