Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

PT KAI Daop V Purwokerto Tutup Perlintasan Petak Antara Kebumen-Wonosari, Ini Alasannya

Perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari secara resmi ditutup oleh PT KAI Daop V Purwokerto, Rabu (30/10/2024). 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PT KAI DAOP V PURWOKERTO
PT KAI Daop V Purwokerto bersama dengan Dirjen Keselamatan DJKA, Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, Kelurahan Panjer, dan kewilayahan terkait melakukan penutupan perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari, Rabu (30/10/2024). 

Tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi. 

Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah. 

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Baca juga: Kabupaten Batang Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana 2024

Baca juga: Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Karanganyar Dimulai 1 November 2024

Baca juga: Pak Ogah Pertigaan Desa Gondang Sragen Akhirnya Ditangkap, Kerap Minta Uang Secara Paksa

Baca juga: Syarat Sebelum Beli Tiket Timnas Indonesia Vs Jepang: Wajib Miliki Garuda ID, Begini Cara Daftarnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved