Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sopir Truk Susul Teguh dan Botok Jadi Tersangka Aksi Blokade Pantura Pati

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus blokade jalan Pantura Pati, bernama Sugito sopir truk pengangkut massa aksi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENETAPAN TERSANGKA - Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). Selain Teguh dan Botok, Sugito sopir truk pengangkut massa turut ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi blokade Jalan Pantura Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus blokade jalan Pantura Pati. Satu tersangka ini bernama Sugito yang merupakan sopir truk pengangkut massa aksi.

Sugito menjadi tersangka ketiga dalam kasus blokade jalan selepas dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/10/2025).

"Dua tersangka utama (Teguh dan Botok) menggerakkan massa dan menghasut massa untuk blokade jalan. Satu tersangka I (Sugito) melakukan perintangan truk di jalan, mengangkut massa, dan sebagainya," papar Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati

Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih

Kombes Pol Jaka menyebut, kasus ini bermula ketika dua pentolam AMPB Teguh Isyanto dan Botok yang merupakan kelompok kontra Bupati Sudewo melakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kabupaten Pati sejak 25 Oktober 2025.

Mereka mengumpulkan massa untuk melakukan aksi kawal sidang paripurna DPRD Pati yang dilakukan 31 Oktober 2025.

Ketika persidangan, massa berkumpul di sekitaran Gedung DPRD. Selepas hasil sidang diumumkan, mayoritas anggota dewan memutuskan tidak melakukan pemakzulan Bupati Sudewo.

Massa merasa tidak puas lalu mengarahkan aksinya ke jalan raya.

"AMPB merasa tidak puas atas putusan itu. Perjuangan mereka selama ini dinilai gagal," kata Kapolresta Pati.

Massa aksi sempat berkumpul di posko AMPB di sekitar Alun-alun Pati. Mereka kemudian melakukan konvoi pada pukul 18.00.

Menurut Kombes Pol Jaka, konvoi dilakukan menggunakan dua mobil komando (mokom), dua truk pengangkut massa, beberapa mobil, dan sepeda motor.

Konvoi mengarah ke jalan Pantura, persisnya ke lingkar selatan di daerah Widoro Kandang.

Namun massa urung melakukan aksi blokade di jalan itu karena ada aparat kepolisian. Mereka lantas melanjutkan perjalanan menuju jalan Juanda atau sekira 500 meter dari titik rencana awal.

"Mereka melintangkan dua kendaraan komando berupa Ford Ranger K 9365 FS dan Chevrolet D 8363 AM, lalu bakar ban hingga menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah, baik timur maupun barat," bebernya.

Baca juga: Teguh dan Botok Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Bermuatan Politis

Tangis Pecah Iringi Pemakaman Ustaz Labib, Mahasiswa UIN Walisongo Korban Hanyut di Kendal

Penerapan Pasal

Kombes Pol Jaka menyebut, pihaknya lantas menangkap dua pentolan AMPB. Sementara satu tersangka lainnya yakni sopir truk berinisial I (Sugito) ditangkap selang satu hari selepas kejadian.

Pihaknya membantah penangkapan tersebut menggunakan pasal asal-asalan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved