Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Demo Pemakzulan Bupati Pati

Polda Jateng menetapkan sembilan tersangka dalam aksi demontrasi pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PENETAPAN TERSANGKA - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Polda Jateng menetapkan sembilan tersangka dalam rentetan kasus demo pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Mereka terbagi dalam empat kejadian. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menetapkan sembilan tersangka dalam aksi demontrasi pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Para tersangka tersebut berasal dari empat kejadian di awal hingga akhir pengumuman Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).

Empat klasifikasi kejadian itu adalah sebagai berikut.

Baca juga: Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya

Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih

  • Satu tersangka perusakan kendaraan dinas.
  • Tiga tersangka penganiayaan terhadap polisi.
  • Dua tersangka pengeroyokan terhadap warga sipil.
  • Tiga tersangka pemblokiran jalan Pantura.

Jeratan Hukuman Tersangka

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, salah satu tersangka melakukan perusakan kendaraan dinas.

Petugas mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," terang Kombes Pol Dwi Subagio seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati.

Para pelaku terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang sedang mengamankan aksi.

Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati.

Barang bukti yang disita adalah pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

Baca juga: Teguh dan Botok Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Bermuatan Politis

Tangis Pecah Iringi Pemakaman Ustaz Labib, Mahasiswa UIN Walisongo Korban Hanyut di Kendal

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Pol Dwi.

Polisi juga menetapkan sopir truk berinisial E yang ikut memblokir Jalan Pantura bersama dua pentolan AMPB yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.

Pemblokiran jalan tersebut dilakukan pasca DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat (31/10/2025).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved