Berita Jawa Tengah
PT KAI Daop V Purwokerto Tutup Perlintasan Petak Antara Kebumen-Wonosari, Ini Alasannya
Perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari secara resmi ditutup oleh PT KAI Daop V Purwokerto, Rabu (30/10/2024).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - PT KAI Daop V Purwokerto melakukan penutupan perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari, Rabu (30/10/2024).
PT KAI berkolaborasi juga dengan Dirjen Keselamatan DJKA, Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, Kelurahan Panjer, dan kewilayahan terkait.
Hal ini sebagai komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja PT KAI Daop V Purwokerto.
Baca juga: 16 Penumpang KAI Daop 4 Semarang Kena Sanksi Karena Lakukan Pelanggaran, Ada yang Diblacklist!
Baca juga: KAI Mulai Pembangunan Perluasan Layanan di Stasiun Pemalang, Area Parkir akan Lebih Tertata
Penutupan perlintasan liar ini juga menekan angka temperan yang tak hanya dapat membahayakan keselamatan KA, tapi juga dapat merugikan secara materil dan non materiil serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.
Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Feni Novida Saragih menyatakan, sepanjang 2024 ini, sudah ada 38 kejadian temperan di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto dan 12 kejadian di antaranya terjadi di Kebumen.
Hal ini tentu sangat disayangkan, karena itu perlu dukungan seluruh kalangan untuk bersama-sama menjaga keselamatan.
"Sejak awal Januari hingga hari ini, 30 Oktober 2024, PT KAI Daop V Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik di wilayah kerja kami."
"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan."
"Apalagi di lintas jalur yang lumayan padat perjalanan kereta apinya."
"Di Stasiun Kebumen misalnya, setiap harinya ada 98 perjalanan kereta api yang lalu lalang," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (30/10/2024).
Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan ini merupakan bentuk dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
PT KAI Daop V Purwokerto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.
Tidak membuat perlintasan liar melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasi Bangunan Liar dan Tekan Potensi Temperan Kepada Warga Sekitar Rel
Baca juga: Tingkatkan Layanan, KAI Daop 4 Semarang Mulai Pembangunan Perluasan Layanan di Stasiun Pemalang
Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.
Pengendara roda empat juga diimbau membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang.
Tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku. (*)
Baca juga: Kabupaten Batang Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana 2024
Baca juga: Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Karanganyar Dimulai 1 November 2024
Baca juga: Pak Ogah Pertigaan Desa Gondang Sragen Akhirnya Ditangkap, Kerap Minta Uang Secara Paksa
Baca juga: Syarat Sebelum Beli Tiket Timnas Indonesia Vs Jepang: Wajib Miliki Garuda ID, Begini Cara Daftarnya
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Bupati Wonogiri Buka-bukaan, Angka Perceraian Justru Tinggi Usai Guru Honorer Jadi PPPK, Kok Bisa? |
![]() |
---|
"Saya Takut Anak Malu" Keluh Orangtua Siswa SMP Negeri di Brebes, 3 Setel Bahan Seragam Rp1,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.