Berita Wonosobo
Maling Motor Ditangkap Saat Hendak COD di Terminal Dieng, Pelaku Masih Satu Desa dengan Korban
Tersangka melakukan tindakan pencurian sepda motor di rumah korban yang masih satu desa pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 05.30.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
"Kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban," ucap AKP Arif Kristiawan.
Saat korban bangun tidur di pagi hari, mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Baca juga: 1,2 KM Jalan Desa Pedagung Pekalongan Selesai Dibangun, Hasil Program TMMD Sengkuyung Tahap IV 2024
Baca juga: KZP Akhirnya Nyusul TM di Penjara, Guru SD Tarik Pungli Sertifikasi PPG Agama Islam di Magelang
Baca juga: Seorang Guru Agama Alami Luka Bakar 80 Persen, Istri Jengkel Karena Suami Main Judi Online
Baca juga: PAFI Manokwari: Mewujudkan Kesehatan Masyarakat melalui Pendekatan Berbasis Komunitas
Pemkab Wonosobo Kenalkan Lapor Bupati Versi 2025, Aduan Bisa Transparan atau Rahasia |
![]() |
---|
Menjelajahi Tradisi Unik Manten Pari di Wonosobo: Ritual Kuno Menjemput Dewi Sri |
![]() |
---|
Kontes Domba Wonosobo Kembali Digelar, Harga Domba Bisa Naik 4 Kali Lipat Jika Menang |
![]() |
---|
Pedagang Liar Marak di Alun-alun, DPRD Wonosobo Minta Penegakan Aturan dan Penataan |
![]() |
---|
500 Pohon Penuhi Halaman Pendopo Bupati Wonosobo, Ucapan Selamat HUT Tak Lagi Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.