Berita Wonosobo
Maling Motor Ditangkap Saat Hendak COD di Terminal Dieng, Pelaku Masih Satu Desa dengan Korban
Tersangka melakukan tindakan pencurian sepda motor di rumah korban yang masih satu desa pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 05.30.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
"Kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban," ucap AKP Arif Kristiawan.
Saat korban bangun tidur di pagi hari, mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Baca juga: 1,2 KM Jalan Desa Pedagung Pekalongan Selesai Dibangun, Hasil Program TMMD Sengkuyung Tahap IV 2024
Baca juga: KZP Akhirnya Nyusul TM di Penjara, Guru SD Tarik Pungli Sertifikasi PPG Agama Islam di Magelang
Baca juga: Seorang Guru Agama Alami Luka Bakar 80 Persen, Istri Jengkel Karena Suami Main Judi Online
Baca juga: PAFI Manokwari: Mewujudkan Kesehatan Masyarakat melalui Pendekatan Berbasis Komunitas
Dieng Ditetapkan sebagai Geopark Nasional, Bupati Wonosobo dan Banjarnegara Terima Salinan SK |
![]() |
---|
Bupati Afif Apresiasi Peran Yakaumi dalam Kurangi Kesenjangan di Wonosobo, Himpun Dana 395 Juta |
![]() |
---|
Apel PAM Swakarsa Wonosobo, Wabup Husein Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Keamanan Daerah |
![]() |
---|
DPRD Wonosobo Dorong Penguatan Sekolah Rakyat Lewat Pengadaan Lahan dan Pembinaan Karakter |
![]() |
---|
Di Balik Tembok Asrama Sekolah Rakyat Wonosobo, Kisah Siswa Rela Tak Pulang Demi Meraih Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.