Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

"Ono Ramon Star, Petani Ora Mangan": Warga Langgenharjo Protes Pabrik Limbah B3 di Pati

Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berunjuk rasa memprotes perusahaan pengolahan limbah B3.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berunjuk rasa memprotes perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang beroperasi di wilayah desa mereka, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berunjuk rasa memprotes perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang beroperasi di wilayah desa mereka, Kamis (31/10/2024).

Warga menduga operasional pabrik PT New Ramon Star tersebut mengakibatkan sawah-sawah mereka tercemar.

Warga juga mempertanyakan izin lingkungan dari perusahaan.

Baca juga: Transformasi Limbah Tahu Warga Sugihmanik Bersama Tim UNDIP!

Mereka menuntut pabrik tersebut ditutup.

Ratusan pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes.

Di antaranya "Ono Ramon Star Petani Ora Mangan" dan "Tolak Limbah Beracun untuk Masyarakat".

Di tembok luar pabrik, demonstran memasang spanduk bertuliskan "Warga Langgenharjo Menuntut PT New Ramon Star Agar Menghentikan Segala Kegiatan Sampai Ada Klarifikasi Mengenai Perizinan dan Penanggulangan Limbah yang Merugikan Warga".

Massa sempat saling dorong dengan petugas keamanan ketika hendak merangsek masuk ke dalam pabrik. 

Adu mulut sempat terjadi sampai akhirnya massa diizinkan berorasi di depan pabrik.

Koordinator unjuk rasa, Hanggoro Prasetyo, mengatakan ada beberapa poin yang diangkat warga. 

Pertama, massa mempertanyakan perizinan legal pabrik tersebut. 

"Kedua, izin AMDAL-nya. Ketiga, masyarakat hanya menerima limbahnya, CSR tidak pernah sampai ke masyarakat," kata dia.

Menurut dia, sawah petani di sekitar pabrik terdampak pembuangan limbah. 

Warga pun meminta pabrik bertanggung jawab atas hal ini.

Mereka meminta pabrik tersebut ditutup dan warga yang sawahnya terdampak limbah mendapatkan ganti rugi. 

"Tuntutan kami, pabrik ini kalau tidak ada izin ditutup. Kalau sebaliknya, masyarakat yang terdampak limbah harus diperhitungkan. Karena saya yakin tentang izin AMDAL dan pembuangan airnya patut dipertanyakan," ujar Hanggoro. 

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera merespons keluhan warga. Jika tidak, pihaknya bakal melanjutkan langkah protes sampai ke kementerian terkait.

Sementara, Staf PT New Ramon Star Fahrudin Afendy menjelaskan, perusahaan ini berstatus CV sebelum 2016. Lalu berubah menjadi PT pada 2016. 

Baca juga: Mahasiswa KKN UPGRIS Ciptakan Ecobrick dari Limbah Plastik sebagai Ikon Desa Diwak

"Kemudian kami sudah mendapatkan izin dari gubernur. Karena kewenangan (pemberian izin lingkungan) PT ini bukan dari Dinas Lingkungan Hidup Pati tapi langsung ke atas, dari Gubernur Jawa Tengah. Sudah ada SK dari Gubernur Jateng tahun 2016," kata dia.

Fahrudin melanjutkan, pada 2020 pihaknya juga sudah mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3.

"2019 kami juga sudah dapat SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan saat ini dalam proses perpanjangan (izin). Dikatakan, merujuk pada amar Mahkamah Konstitusi, pengelola limbah B3 yang pengajuan perpanjangan izinnya masih dalam proses, harus dianggap telah memperoleh izin," tutur dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved