Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

BREAKING NEWS: 3 Lantai di Kementerian Komdigi Digeledah, Petugas Sita Dokumen Hingga Laptop

Penggeledahan di kantor Kementrian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) yang kini dipimpin Meutya Hafid itu digelar selama satu jam.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Reynas Abdilla
Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga lantai di Kementrian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat digeledah petugas Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024) malam.

Penggeledahan di kantor kementerian yang kini dipimpin Meutya Hafid itu digelar selama satu jam.

Aksi ini dilakukan petugas untuk mencari barang bukti terkait kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Kodigi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian, diverifikasi, kemudian diblokir," ujar Ade dikonfirmasi.

Baca juga: Terlibat Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap Bareskrim Polri

Baca juga: Alasan Istri Bakar Suaminya: Kesal Seusai Temukan Rekening Judi Online, 4 Rumah Kena Imbasnya

Adapun penggeladahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi. 

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

 "Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.

 Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved