Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Keluarga Puguh Pramono Ngamuk Vonis Terdakwa Penganiayaan Lebih Rendah dari Tuntutan

Keluarga korban pengeroyokan Puguh Pramono tak terima terdakwa Sutrisno divonis tujuh tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Jalanya sidang putusan Sutrisno di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Keluarga korban pengeroyokan Puguh Pramono tak terima terdakwa Sutrisno divonis tujuh tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/11/2024).

Keluarga korban tidak terima karena terdakwa divonis majelis hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.

Keluarga korban semakin tidak menerima ketika JPU Syafruddin yang menyidangkan hanya menerima putusan JPU

"Saya tidak terima karena semua pernyataannya berbeda semua dari awal sidang," tutur kakak korban, Sutomo kepada Tribun Jateng.

Selain putusan yang ringan Sutomo tidak terima karena dua pelaku lainnya yakni Winardi dan Arif belum tertangkap. Pihaknya berharap dua pelaku itu tertangkap.

"Kami ingin dua orang itu ditangkap agar bisa dibuktikan  seharusnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP," jelasnya.

Sutomo menyebut bahwa Sutrisno merupakan seorang residivis dari Lapas Nusakambangan. Sutrisno telah siap membawa pisau dari rumah.

"Pada perkara ini saya tidak boleh ngomong saya tidak terima. Jaksa pun diam saja," ujarnya.

Pada putusan itu majelis hakim Rightmen MS Situmorang mengatakan terdakwa Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan orang mati dan membawa senjata tajam serta senjata penusuk.

Terdakwa dijerat pasal pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Terdakwa juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sutrisno selama tujuh tahun penjara," jelasnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum.

Hal yang meringankan terdakwa masih muda, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafruddin mengatakan terdakwa dijerat pasal 170  KUHP ayat 2 ke 3  yakni pengroyokan yang menyebabkan tewas. Terdakwa juga dikenakan UU  Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa pisau.

"Total tuntutan yang dikenakan 11 tahun penjara," tuturnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved