Berita Semarang
Keluarga Puguh Pramono Ngamuk Vonis Terdakwa Penganiayaan Lebih Rendah dari Tuntutan
Keluarga korban pengeroyokan Puguh Pramono tak terima terdakwa Sutrisno divonis tujuh tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Keluarga korban pengeroyokan Puguh Pramono tak terima terdakwa Sutrisno divonis tujuh tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/11/2024).
Keluarga korban tidak terima karena terdakwa divonis majelis hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.
Keluarga korban semakin tidak menerima ketika JPU Syafruddin yang menyidangkan hanya menerima putusan JPU
"Saya tidak terima karena semua pernyataannya berbeda semua dari awal sidang," tutur kakak korban, Sutomo kepada Tribun Jateng.
Selain putusan yang ringan Sutomo tidak terima karena dua pelaku lainnya yakni Winardi dan Arif belum tertangkap. Pihaknya berharap dua pelaku itu tertangkap.
"Kami ingin dua orang itu ditangkap agar bisa dibuktikan seharusnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP," jelasnya.
Sutomo menyebut bahwa Sutrisno merupakan seorang residivis dari Lapas Nusakambangan. Sutrisno telah siap membawa pisau dari rumah.
"Pada perkara ini saya tidak boleh ngomong saya tidak terima. Jaksa pun diam saja," ujarnya.
Pada putusan itu majelis hakim Rightmen MS Situmorang mengatakan terdakwa Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan orang mati dan membawa senjata tajam serta senjata penusuk.
Terdakwa dijerat pasal pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Terdakwa juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sutrisno selama tujuh tahun penjara," jelasnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum.
Hal yang meringankan terdakwa masih muda, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafruddin mengatakan terdakwa dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 yakni pengroyokan yang menyebabkan tewas. Terdakwa juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa pisau.
"Total tuntutan yang dikenakan 11 tahun penjara," tuturnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10/2024).
| Fikom SCU Bangun Jembatan Antara Kampus dan Industri Digital Lewat Internship Fair 2025 |
|
|---|
| Sosok Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar Semarang Raih Emas di Singapore World Dance Festival 2025 |
|
|---|
| Tren Baru KB Pria di Semarang: Vasektomi Dibayar Rp 1 Juta |
|
|---|
| Paket Tari Telanjang Mansion Karaoke Semarang, Antarkan Bambang Raya ke Meja Hijau |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 13 November 2025: Hujan Petir di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jalanya-sidang-putusan-Sutrisno-di-Pengadilan-Negeri-Semarang.jpg)