Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Paket Tari Telanjang Mansion Karaoke Semarang, Antarkan Bambang Raya ke Meja Hijau

Bambang Raya ditemani istri dan keluarga dekat saat sidang kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bambang Raya ditemani istri dan keluarga dekat saat sidang kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang.

Pria 70 tahun itu oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman pidana selama delapan bulan penjara.

Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara.

Bambang Raya melalui kuasa hukumnya pun mengatakan tak puas dan mau pikir-pikir dulu.

Baca juga: Ujang Driver Ojol Jasadnya Ditemukan Terikat di Pinggir Tol: Pamit Narik, Sore Masih Terlacak

Baca juga: Suara Pria Menangis Dini Hari Gegerkan Warga Jebres Solo, Pak RT Ungkap Sosok di Baliknya

Selain dipidana delapan bulan, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap ketua Majelis Hakim, Sudar dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/11/2025).

Pantauan Tribun, Bambang Raya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan batik warna cokelat, celana hitam dan sepatu pantopel hitam mengkilat.

Pria berusia 73 tahun itu, tampak tenang selama mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

 Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri oleh orang terdekat Bambang Raya termasuk istri dan para anaknya.

Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) lalu, tetapi sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit.

Terdakwa menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lainnya menggunakan bus tahanan melainkan diantar oleh mobil khusus dari kejaksaan.

Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

Mereka menilai Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi sekira ada 21 orang di antaranya karyawan Mansion,  lebih dari tiga saksi ahli,  keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT panca setia alam raya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved