Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

UPDATE Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Jateng: Ada 2 Kasus Pidana yang Masih Diproses Gakumdu

Bawaslu Jateng saat ini sedang menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2024 dan dua pelanggaran pidana yang diproses Gakumdu. 

Editor: deni setiawan
KOMPAS/ HANDINING
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua kasus pelanggaran pidana dala proses Pilkada 2024 di Jawa Tengah saat ini sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Adapun sesuai data Bawaslu Jateng, dua kasus yang dimaksud itu terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Purbalingga.

Secara rinci, Karanganyar yakni berupa pengrusakan alat peraga kampanye.

Sedangkan di Purbalingga berkaitan dengan seorang Kades menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).

Baca juga: Tim Hukum Paslon 02 Riswadi-Amin Lapor ke Bawaslu terkait Petugas KPU Gadungan

Baca juga: Bawaslu Jepara Segera Gelar Pelantikan Susulan kepada 45 Pengawas TPS

Bawaslu Jateng menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2024. 

Sebanyak dua kasus pelanggaran pidana masih diproses sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu.

Namun setelah diproses, hanya 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran selama Pilkada 2024.

"Akhirnya ada 46 pelanggaran."

"sisanya otomatis bukan pelanggaran."

"Karena mungkin kurang bukti atau tidak memenuhi syarat materiil maupun sebagainya," ujar Achmad Husain seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Dia membeberkan, dari 46 pelanggaran itu, 21 masuk kategori pelanggaran administrasi.

Lalu ada 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya. 

"Kemudian untuk pelanggaran pidana belum masuk ke rekapitulasi ini karena memang masih dalam proses, belum selesai," ungkap dia.

Baca juga: 430 PTPS Dilantik, Bawaslu Kota Pekalongan Tekankan Profesionalisme dan Jaga Integritas

Baca juga: Tim Kampanye Yoyok-Joss Layangkan Protes ke KPU dan Bawaslu Kota Semarang

Achmad Husain mengatakan, saat ini terdapat dua kasus pidana pemilihan yang sudah naik ke tingkat penyidikan atau SPKT. 

Kasus itu terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Purbalingga.

"Kalau Purbalingga itu netralitas Kades, hanya kejadian dia jauh hari, tidak dalam konsolidasi (Kades yang masif belakangan) itu."

"Kalau sangkaan pasalnya, tindakan menguntungkan, bukan money politik," kata dia.

Kasus Kades di Purbalingga itu terbukti melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188.

Dia menyampaikan kasusnya waktu itu ialah tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Sedangkan yang di Karanganyar itu perusakan alat peraga kampanye oleh seseorang," lanjut Achmad Husain.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran administrasi yang mendominasi jenis kasus itu telah ditangani dengan sanksi berupa teguran, peringatan, dan lain sebagainya.

"Kalau administrasi itu pelanggaran terhadap tata cara prosedur, rekomendasi kami ke KPU."

"Apabila yang menyalahi atau melanggar itu paslon, nanti KPU memberikan teguran atau peringatan kepada paslon atas rekomendasi dari Bawaslu," tutur dia.

Sementara pelanggaran kode etik itu terjadi di kalangan penyelenggara Pilkada, baik jajaran KPU maupun Bawaslu. 

Termasuk PPK, PPS, Panwascam, PKD, KPPS, dan lainnya.

"Kalau jenis pelanggaran hukum lainnya itu rata-rata soal netralitas ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa," tandas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Jateng Tangani 46 Pelanggaran Pilkada, 2 Kasus Pidana Diproses Gakumdu"

Baca juga: Detik-detik Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Rekonstruksi Ungkap 12 Adegan Menegangkan

Baca juga: Berikut Wilayah Langganan Banjir Rob di Jawa Tengah, Warga Diminta Rajin Pantau Update BMKG

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Awas di Pesisir Utara Jateng, Ada Potensi Banjir Rob Hingga 13 November 2024

Baca juga: Video Tim Hotman 911 Nilai Majelis Hakim PN Pati Khilaf saat Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan ABK

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved