Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

3 Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng, Digunakan untuk Aktivitas Judi Online

Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) yang disalahgunakan sebagai tempat judi online. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto 3 Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng, Digunakan untuk Aktivitas Judi Online
Ist
ILUSTRASI warnet

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) yang disalahgunakan sebagai tempat judi online

Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, R dan S.

"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu, 3 November kemarin," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Penampakan Markas Rahasia Oknum Kemenkomdigi Menjalankan Bisnis Gelap Judi Online

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Terbesar dalam 22 Tahun, Polda Jateng Dapat Penghargaan

Artanto mengungkap, mulanya pemilik warnet membuka tempat usaha tersebut seperti warnet pada umumnya tetapi sepi peminat.

Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs yang diblokir pemerintah.

Tujuannya, agar warnet mereka ramai.

"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved