Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Cegah Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan 500 APD

500 alat pelindung diri (APD) sektor perkebunan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus kepada PT Laju Perdana Indah dan Garuda Putra Putri Jaya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG KUDUS
Penyerahan APD secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Kudus menyerahkan 500 alat pelindung diri (APD) sektor perkebunan kepada PT Laju Perdana Indah dan Garuda Putra Putri Jaya.

Paket APD tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho.

Penyerahan APD ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif sekaligus kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Baca juga: Kudus Jadi Pilot Project Program Nasional: Dari Makan Gratis Hingga Pendidikan Vokasi

Baca juga: Pengajuan Gelar Pahlawan untuk KHR Asnawi Kudus Belum Berbuah Manis

Adapun kegiatan promotif preventif tahun 2024 mengambil tema Peningkatan Budaya K3 yang berfokus pada pekerja di Sektor Perkebunan.

 “Hari ini kami kami membagikan APD yang terdiri dari sepatu boots, kacamata keamanan, dan sarung tangan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja agar pekerja tetap produktif bekerja,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan dan meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja khususnya yang bekerja di sektor perkebunan.

Apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus ini mendapat apresiasi dari perusahaan.

Sebab, kecelakaan kerja dapat menimpa pekerja tanpa diduga, upaya preventif dilakukan untuk mengurangi terjadinya risiko kecelakaan kerja.

Dengan adanya paket APD perusahaan berharap hal ini dapat mengurangi terjadinya kecelakaan kerja yang mungkin dapat terjadi selama bekerja.

Sementara itu, sampai dengan 31 Oktober 2024 BPJS Ketenagakerjaan Kudus telah melakukan pembayaran klaim kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 7.402 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp20,4 miliar.

“Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi pemberi kerja serta pekerja dan keluarganya, melalui kegiatan promotif dan preventif diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja untuk menekan angka kecelakaan kerja,” kata Nugroho. (*)

Baca juga: Dedikasi Prof.Yusak Budi Setyawan Diakui Dunia: Raih Penghargaan Bergengsi dari AMBS Amerika Serikat

Baca juga: Pengakuan Pesek Warga Pekalongan, Kantongi Rp200 Ribu Tiap "Jual" Wanita ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati Wahyu-Suharyono Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Baca juga: BLU Trans Semarang Pasca Terbakarnya 1 Armada di Cepoko Gunungpati: Operator Segera Dipanggil

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved