Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi Online

Kisah Gadis Banyumas Dijual Pria Purbalingga, Berapapun Tarifnya Hanya Diupah Rp 200 Ribu

Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .

Ist. Polres Purbalingga 
Satreskrim Polres Purbalingga saat konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online, Rabu (13/11/2024). 

Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp200 ribu.

Apabila transaksi lebih dari Rp250 ribu maka korban tetap diberikan Rp200 ribu sisanya untuk tersangka.

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini.

Mudah-mudahan dengan adanya pelaku yang sudah ditangkap, kasus prostitusi online tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.

"Kami tentu sangat bangga dengan Polres Purbalingga.

Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus prostitusi online lagi.

Sehingga Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik," imbuhnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved