Prostitusi Online
Kisah Gadis Banyumas Dijual Pria Purbalingga, Berapapun Tarifnya Hanya Diupah Rp 200 Ribu
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Ist. Polres Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga saat konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online, Rabu (13/11/2024).
Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp200 ribu.
Apabila transaksi lebih dari Rp250 ribu maka korban tetap diberikan Rp200 ribu sisanya untuk tersangka.
Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini.
Mudah-mudahan dengan adanya pelaku yang sudah ditangkap, kasus prostitusi online tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.
"Kami tentu sangat bangga dengan Polres Purbalingga.
Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus prostitusi online lagi.
Sehingga Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik," imbuhnya. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Prostitusi Online
Nasib Pilu Gadis 17 Tahun di Banten Dijual di MiChat, Sehari Dipaksa Layani 6 Pria |
![]() |
---|
Belum Genap 17 Tahun, Gadis di Jambi Ditangkap Polisi Sebagai Mucikari di Kasus Prostitusi Online |
![]() |
---|
Inilah Sosok Eritza Selebgram Ditangkap Polisi Karena Kasus Prostitusi Online, Tarif Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Kisah Perempuan Garut Ditawari Jadi Kasir di Gresik, Ternyata Dilatih Jadi Mucikari, Sehari 6 Tamu |
![]() |
---|
10 Gadis Open BO Terjebak MiChat, Dikira Pria Hidung Belang Ternyata Petugas Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.