Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi Online

Kisah Gadis Banyumas Dijual Pria Purbalingga, Berapapun Tarifnya Hanya Diupah Rp 200 Ribu

Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .

Ist. Polres Purbalingga 
Satreskrim Polres Purbalingga saat konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers mengatakan korban kasus ini berinisial AI (21) perempuan warga Kabupaten Banyumas.

Sedangkan tersangkanya yaitu DS (23) laki-laki, warga Kabupaten Purbalingga.

"Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online.

Baca juga: Rumitnya Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang: Hubungan Asmara Hingga Dugaan Prostitusi Online

Baca juga: TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga

ILUSTRASI: Prostitusi online
ILUSTRASI: Prostitusi online (Bram Kusuma)

Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurkholis Masrur, Rabu (13/11/2024).

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Senin (11/11/2024) petugas kemudian melakukan pemantauan di tempat kos tersebut.

Hasilnya petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan.

Barang bukti yang disita diantaranya uang tunai Rp250 ribu, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merk Redmi Note 10S, satu buah handphone merk Iphone 8 Plus dan satu unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," terangnya.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan mucikari, dia yang bertugas mencari pelanggan atau tamu.

Kemudian menawarkan korban dengan harga Rp250 ribu untuk mendapatkan keuntungan.

Lokasinya berada di tempat kos wilayah Kelurahan Mewek.

Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp200 ribu.

Apabila transaksi lebih dari Rp250 ribu maka korban tetap diberikan Rp200 ribu sisanya untuk tersangka.

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini.

Mudah-mudahan dengan adanya pelaku yang sudah ditangkap, kasus prostitusi online tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.

"Kami tentu sangat bangga dengan Polres Purbalingga.

Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus prostitusi online lagi.

Sehingga Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik," imbuhnya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved