Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

DUDUK PERKARA Warga Wonosobo Laporkan Advokat Asal Semarang Ke Dewan Kehormatan, Dipicu Ini

Mariyah warga Wonosobo laporkan oknum pengacara Perempuan di Semarang ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Mariyah didampingi penasihat hukumnya  Istiani Mardaningrum dan M Fatah Agung jelaskan oknum pengacara melakukan penipuan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Mariyah warga Wonosobo laporkan oknum pengacara Perempuan di Semarang berinisial LRSN ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Mariyah didampingi penasihat hukumnya  Istiani Mardaningrum dan M Fatah Agung melaporkan LRSN karena merasa ditipu. Sebab perkara utang piutang yang dikuasakan kepada LRSN tak kunjung ditangani. Padahal Mariyah sudah menggelontorkan uang puluhan juta rupiah kepada LRSN.

"Bulan April 2023 oknum pengacara itu datang ke rumah saya diantar temannya menawarkan jasa untuk membantu menagihkan utang di Wonosobo sebesar Rp 175 juta. Oknum pengacara itu saya suruh pelajari dulu tapi malah langsung disanggupi untuk menangani (perkara itu)," tuturnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Video Puluhan Advokat Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Lakukan Penganiayaan

Baca juga: Curhatan Gadis Open BO Diminta Layani Oknum Pengacara Tapi Tak Dibayar, Malah Ninggal KTP

Usai pertemuan tersebut, oknum pengacara itu menghubunginya untuk membuat surat kuasa. Oknum pengacara itu meminta biaya pengacara sebesar Rp 15 juta.

"Awalnya meminta 50 persen dari biaya pengacara. Saya kasih Rp 4 juta dulu atau 30 persen. Oknum pengacara itu juga meminta uang transportasi. Saya kasih Rp 250 ribu," ujarnya.

Setelah mengirimkan uang, kata dia, oknum pengacara itu berencana ke Wonosobo untuk menemui pihak lawan. Namun belum sempat dilakukan, LRSN membujuknya untuk menggugat pihak lawan ke Pengadilan Negeri Wonosobo.

"Katanya kalau ketemu tok percuma. Karena dia (pihak lawan) keukeuh katanya utang cuma Rp 10 juta. Nah oknum pengacara menyebut harus pakai gugatan ke pengadilan. Saya nurut saja. Katanya ngirim somasi sebanyak tiga kali tapi tidak ada respon terus dia bilang ke pengadilan saja," imbuhnya.

Menurutnya, LRSN itu meminta uang biaya panjar perkara sebesar Rp 7 juta pada tanggal 5 Mei 2023. Oknum pengacara itu mengatakan bahwa perkara telah didaftarkan di pengadilan dan akan disidangkan.

"Katanya 16 Mei 2023 sudah didaftarkan tinggal nunggu jadwal sidang.  Oknum Pengacara itu meminta uang transportasi sebesar Rp 750 ribu setiap sidang. Saya kirim uang transportasi sidang dari bulan juni 2023 hingga bulan Januari 2024," jelasnya.

Singkat cerita, perkara yang ditangani oknum pengacara tak kunjung selesai. Dia telah menggelontorkan uang untuk menangani perkara lebih dari Rp 20 juta. Dan saat saya tanya perkembangan perkara justru saya dikata-katain, kalau tidak sanggup bayar pengacara gak usah pakai pengacara,” imbuhnya

"Karena tidak ada kepastian dan LRSN sulit dihubugi, saya hubungi timnya pengacara itu (YAB). Timnya itu menemui saya di Wonosobo dan menyebut perkaranya ternyata belum didaftarkan ke pengadilan. Katanya baru mau didaftarkan dan saya mau diminta uang panjar perkara," ujarnya.

Ia tak mau membayar panjar perkara lagi ke LRSN . Hingga akhirnya pengacara itu memutus kuasa dengan mengirimkan surat pencabutan kuasa. Kejadian itu membuatnya geram dan melaporkan LRSN ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

"Saya tanya oknum pengacara itu prosesnya sampai mana malah marah-marah dan mengatakan klien sebagai orang miskin. Dan malah mengancam akan melaporkan saya beserta suami saya ke polisi, karena ancaman tersebut saya lapor ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dan meminta perlindungan advokat karena saya sebagai korban justru diancam dilaporkan polisi. Selain itu saya berencana akan melaporkan oknum pengacara itu ke polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat," jelasnya.

Sementara itu penasihat hukum Mariyah yaitu Istiani Mardaningrum, SH menyayangkan hal ini. Menurutnya sebagai advokat mestinya LRSN harus menjaga marwah profesi. Dirinya akan mengawal perkara itu di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan bahkan sampai laporan pidana.

"Jika ada advokat yang nakal harus ditindak tegas. Agar marwah advokat sebagai profesi officium nobile," tuturnya.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved