Menteri LH Ultimatum Yogyakarta, Ancaman Hukum untuk Pengelolaan Sampah yang Lalai
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
istimewa
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
Sugeng mengatakan Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan dibanding kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan hati-hati karena lokasi TPST berada di pemukiman warga.
Saat ini, Yogyakarta memiliki empat TPST, yaitu Kranon, Karangmiri, Nitikan, dan area pinjaman di Piyungan.
Pemkot juga telah mencoba menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada kesepakatan.
Sugeng menambahkan bahwa penutupan TPA Piyungan merupakan kebijakan nasional yang harus diterima.
Ia menegaskan Pemkot Yogyakarta kini mengubah konsep dari membuang sampah menjadi mengelola sampah.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Problem Baru Harian di Kota Semarang: 1 Dapur SPPG Hasilkan 1 Ton Sampah |
![]() |
---|
Kemlu Dorong Pemkab Kendal Ciptakan Inovasi Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
LBH Yogyakarta Bakal Laporkan Kembali Polres Magelang Kota ke Polda Jateng Soal Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
Diresmikan Gubernur Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah |
![]() |
---|
Desa Tersono Jadi Role Model Pengelolaan Sampah, Batang Siap Hadapi Ledakan Industri 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.