Menteri LH Ultimatum Yogyakarta, Ancaman Hukum untuk Pengelolaan Sampah yang Lalai
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
istimewa
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
Sugeng mengatakan Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan dibanding kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan hati-hati karena lokasi TPST berada di pemukiman warga.
Saat ini, Yogyakarta memiliki empat TPST, yaitu Kranon, Karangmiri, Nitikan, dan area pinjaman di Piyungan.
Pemkot juga telah mencoba menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada kesepakatan.
Sugeng menambahkan bahwa penutupan TPA Piyungan merupakan kebijakan nasional yang harus diterima.
Ia menegaskan Pemkot Yogyakarta kini mengubah konsep dari membuang sampah menjadi mengelola sampah.
Berita Terkait
Baca Juga
Brown Canyon Jadi TPA Ilegal, Sarif Abdillah Desak Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Kedepankan Komunikasi, Pemkot Semarang, Pemkab Demak dan Pemprov Jateng Akan Tutup TPA Rowosari |
![]() |
---|
Timba Ilmu dari Malang, Pemkab Kendal Siapkan Pengelolaan Sampah Lebih Modern |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Diskominfo Karanganyar Gelar Lomba Pungut Sampah di Waduk Delingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.