Menteri LH Ultimatum Yogyakarta, Ancaman Hukum untuk Pengelolaan Sampah yang Lalai
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
istimewa
Menteri LH Hanif Faisol ancam hukum pihak yang lalai kelola sampah di Yogyakarta. Masalah muncul usai penutupan TPA Piyungan.
Sugeng mengatakan Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan dibanding kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan hati-hati karena lokasi TPST berada di pemukiman warga.
Saat ini, Yogyakarta memiliki empat TPST, yaitu Kranon, Karangmiri, Nitikan, dan area pinjaman di Piyungan.
Pemkot juga telah mencoba menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain, namun belum ada kesepakatan.
Sugeng menambahkan bahwa penutupan TPA Piyungan merupakan kebijakan nasional yang harus diterima.
Ia menegaskan Pemkot Yogyakarta kini mengubah konsep dari membuang sampah menjadi mengelola sampah.
Baca Juga
| Perkuat Desa Mandiri Sampah, 15 Kendaraan Pengangkut Sampah Dibagikan ke Belasan Desa di Jepara |
|
|---|
| Anggota Komisi D DPRD Jateng Belajar Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bantul |
|
|---|
| Exit Tol Ambarawa Dikebut, Pemkab Semarang Usulkan Pelebaran Jalan |
|
|---|
| Ancaman Mikroplastik di Udara yang Kita Hirup |
|
|---|
| Resmi Dibuka, TPA Bokong Semar Kota Tegal Hadir dengan Sistem Sanitary Landfill Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemandangan-sampah-di-yogyakarta.jpg)