Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Polisi Sita 1,8 Gram Sabu, Pria Warga Kertek Ditangkap di Kawasan TMP Wiropati Wonosobo

Pria berinisial D (40) seorang wiraswasta warga Kertek Wonosobo ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,8 gram dibungkus plastik klip.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
Shutterstock/kompas.com
ILUSTRASI Sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satres Narkoba Polres Wonosobo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial D (40) adalah seorang wiraswasta warga Kertek Wonosobo.

Diduga pelaku juga sebagai pemakai barang haram tersebut.

Baca juga: Milad ke 112 Muhammadiyah, PDM Wonosobo Teguhkan Komitmen Berkontribusi untuk Kemajuan Bangsa

Baca juga: Polisi Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Wonosobo, 40 Jeriken Disita Jadi Barang Bukti

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekira pukul 23.30 di kawasan Taman Makam Pahlawan Wiropati Wonosobo.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening saat penggeledahan. 

"Total berat bruto barang bukti yang disita polisi mencapai 1,8 gram," ucap AKP Teguh Sukosso kepada Tribunjateng.com, Senin (18/11/2024).

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor milik tersangka.

AKP Teguh menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. 

Baca juga: Teganya Suami Jual Istri Lewat Michat di Wonosobo, Disuruh Melayani 4 Pelanggan Setiap Hari

Baca juga: Marak Judi Online, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Penyuluhan di Desa Binaan Sadar Hukum Wonosobo

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami menangkap tersangka dan menyita barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Tersangka D kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo

Dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.

Dari pengakuan sementara, tersangka diketahui telah mengonsumsi sabu, meskipun tidak diketahui secara pasti siapa yang menyediakan barang haram tersebut. 

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Satresnarkoba Polres Wonosobo saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, serta hasil laboratorium forensik Polda Jateng untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. (*)

Baca juga: 2 Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Diteruskan Bawaslu Kota Semarang ke BKN

Baca juga: Pilkada Blora 2024, Paslon Asri Janji Tingkatkan Jumlah Beasiswa hingga Kesejahteraan Guru

Baca juga: Lapas Cilacap Siapkan 2 TPS Khusus untuk Warga Binaan Saat Coblosan 27 November 2024

Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Komisaris Kompeten untuk BPR BKK

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved