Berita Regional
Vila Mewah Bali Jadi Pabrik Narkoba, WNA Diduga Terlibat
Warga Negara Asing (WNA) diduga terlibat dalam kasus pabrik narkotika di sebuah vila mewah di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan.
Sedangkan, barang bukti yang disita di antaranya 30 kilogram hasis padat dan 53.210 butir happy five.
Kemudian, 765 buah katrid yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
Baca juga: Guru di Kudus Dites Urine, Harus Jadi Contoh Siswa Agar Tak Konsumsi Narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, dan Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Narkoba di Vila Mewah Bali, Polisi Selidiki Keterlibatan WNA"
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.