Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Vila Mewah Bali Jadi Pabrik Narkoba, WNA Diduga Terlibat

Warga Negara Asing (WNA) diduga terlibat dalam kasus pabrik narkotika di sebuah vila mewah di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali. 

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta. 

Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan. 

Sedangkan, barang bukti yang disita di antaranya 30 kilogram hasis padat dan 53.210 butir happy five.

Kemudian, 765 buah katrid yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.

Baca juga: Guru di Kudus Dites Urine, Harus Jadi Contoh Siswa Agar Tak Konsumsi Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. 

Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.

Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, dan Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Narkoba di Vila Mewah Bali, Polisi Selidiki Keterlibatan WNA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved