Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi

Sosok Mami Nina di Wonogiri, Jual Gadis 15 Tahun Dengan Tarif Rp 550 Ribu

Sosok Mami Nina di Wonogiri ditangkap polisi setelah kedapatan menjual gadis berusia 15 tahun di sebuah hotel.

Editor: rival al manaf
screencap Youtube Serambi TV
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Mami Nina di Wonogiri ditangkap polisi setelah kedapatan menjual gadis berusia 15 tahun di sebuah hotel.

Mami Nina itu memungut Rp 100 ribu di setiap transaksi yang didapat gadis.

Sekali kencan Mami Nina mematok tarif gadis tersebut sebesar Rp 550 ribu.

Aksi DP alias Mami Nina (24) berakhir setelah ditangkap tim Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah. 

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Baca juga: 2 Motor Ringsek di TKP Kecelakaan Wonogiri, 1 Perempuan Tewas

Baca juga: Warga Bowongso Berikan Dukungan Penuh untuk Paslon Afif-Husein di Pilbup Wonosobo

Perempuan itu ditangkap setelah memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di salah satu hotel di Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11/2024) menyatakan perdagangan orang anak dibawah umur terungkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di hotel atau penginapan-penginapan di Kabupaten Wonogiri, Senin (4/11/2024).

“Saat mengecek di kamar hotel, kami mendapati seorang perempuan di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kecamatan Slogohimo."

"Perempuan itu berusia 15 tahun,” kata Yahya.

Korban mengaku kepada polisi tengah menunggu tamunya setelah mendapatkan order dari tersangka Mami Nina.

Namun pria yang ditunggu tak kunjung tiba.

“Korban mengaku datang ke hotel tersebut atas perintah dan diantar Mami Nina,” tutur Yahya.

Dari fakta itu, tim Satreskrim Polres Wonogiri lalu menangkap Mami Nina yang tinggal sebuah kosan di Kecamatan Slogohimo. Kepada penyidik, tersangka Mami Nina mengaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial.

“Tersangka ini mengeksploitasi korban secara ekonomi dan seksual.

Peran tersangka menerima transaksi dari seorang laki-laki yang memesan jasa perempuan untuk persetubuhan dengan korban.

Tarifnya sebesar Rp 550.000,” kata Yahya.

Dari transaksi itu, demikian Yahya, korban mendapatkan bagian senilai Rp 300.000.

Sementara Mami Nina mendapatkan bagian Rp 100.000 dan sisanya Rp 150.000 untuk sewa hotel.

Yahya menambahkan tersangka dijerat Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksima 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 11 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncikari di Wonogiri Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang"

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved