Prostitusi
Nasib Pilu Gadis 16 Tahun Asal Indonesia Ditemukan Mengenaskan di Malaysia, Ternyata Dijual WNI
Kini terungkap gadis berinsial PAF itu ternyata dijual sebagai PSK oleh orang seorang WNI di negeri jiran.
TRIBUNJATENG.COM – Kisah gadis 16 tahun asal Indonesia ditemukan mengenaskan di Malaysia.
Kini terungkap gadis berinsial PAF itu ternyata dijual sebagai PSK oleh orang seorang WNI di negeri jiran.
Ia dilaporkan keluarganya hilang sejak akhir 2024 lalu.
Kini pelakunya sudah ditangkap setelah lima bulan menjadi buron.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Mansion Semarang Resmi Ditahan
Baca juga: Personil Boy Band Asal Korea Selatan Dituding Terlibat Prostitusi dengan Ex Artis Porno Asal Jepang
Seorang perempuan berinisial RH (55) akhirnya ditangkap aparat atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
RH diduga menjual seorang remaja putri asal Aceh ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial.
RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, saat hendak terbang ke Malaysia pada Kamis (19/6/2025).
Ia kemudian dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).
RH diduga sebagai pelaku yang menjual PAF (16), warga Aceh Besar, ke jaringan prostitusi di Malaysia.
Korban sempat dilaporkan hilang pada akhir 2024, dan belakangan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Negeri Jiran.
"Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong," ujar Fadilah.
Korban berhasil diselamatkan berkat bantuan sejumlah warga Aceh di Malaysia yang melapor kepada pihak berwenang.
Penangkapan Melalui Koordinasi Lintas Lembaga Fadilah menjelaskan, penangkapan RH merupakan hasil penyelidikan intensif dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI. "
Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif," ucapnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yakni Pasal 2, 4, 6, 7, 10, dan 17.
"Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers," pungkas Fadilah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Modus Operandi Kedai Kopi Plus-plus, Gadis di Bawah Umur Dapat Rp 50 Ribu untuk Layanan Tambahan |
|
|---|
| Sosok Dua Bule Rusia Tawarkan Pijat Plus-plus di Bali, Kini Dideportasi |
|
|---|
| Sosok Mami Nina di Wonogiri, Jual Gadis 15 Tahun Dengan Tarif Rp 550 Ribu |
|
|---|
| Polisi Bongkar Tarif SPG Plus-puls Sekali Kencan, Bisa Tembus Dobel Digit |
|
|---|
| Geliat Prostitusi Kelas Atas, Sekali Kencan Rp 5 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.