Prostitusi
Modus Operandi Kedai Kopi Plus-plus, Gadis di Bawah Umur Dapat Rp 50 Ribu untuk Layanan Tambahan
Kedai kopi plus-plus dengan sebutan kopi cetol diungkap oleh Polres Malang Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM - Kedai kopi plus-plus dengan sebutan kopi cetol diungkap oleh Polres Malang Jawa Timur.
Lalu bagaimana modus kopi cetol itu menjaring para pria hidung belang?
Berikut keterangan dari Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho.
Baca juga: Ban Pecah, Pikap Angkut 12 Buruh Kopi Terbalik di Jalan Raya Kawah Ijen
Baca juga: UMKM Go Export, Kopi Temanggung Jawa Tengah Melaju ke Taiwan
Di balik ramainya pelanggan kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ternyata ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pemilik warung.
Tak hanya itu, polisi pun mengungkap adanya indikasi eksploitasi seksual.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa para pelayan yang masih di bawah umur itu mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yaitu Rp 10.000 hingga Rp 50.000, atas praktik yang diduga merupakan tindakan asusila.
"Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kopi, para korban anak-anak tersebut digaji mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta per bulan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).
"Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000," kata dia.
Terkait ini, Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi.
Adapun keenam tersangka itu adalah S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian, IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Aksi keenam pelaku terungkap berawal dari razia polisi terhadap sejumlah warung kopi yang kerap disebut kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024).
Dalam razia itu, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka.
Nasib Pilu Gadis 16 Tahun Asal Indonesia Ditemukan Mengenaskan di Malaysia, Ternyata Dijual WNI |
![]() |
---|
Sosok Dua Bule Rusia Tawarkan Pijat Plus-plus di Bali, Kini Dideportasi |
![]() |
---|
Sosok Mami Nina di Wonogiri, Jual Gadis 15 Tahun Dengan Tarif Rp 550 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Tarif SPG Plus-puls Sekali Kencan, Bisa Tembus Dobel Digit |
![]() |
---|
Geliat Prostitusi Kelas Atas, Sekali Kencan Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.