Berita Blora
LBH Semarang Dampingi Warga Jurangjero Blora, Ditetapkan Tersangka saat Perjuangkan Lingkungan Hidup
Kedatangan LBH Semarang itu untuk mendampingi puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang ditetapkan tersangka
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berkunjung ke Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Selasa (26/11/2024).
Kedatangan LBH Semarang itu untuk mendampingi puluhan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, warga Jurangjero beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI.
Akibat insiden bentrok itu 23 warga Jurangjero ditetapkan tersangka.
Puluhan warga Jurangjero itu terancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: 23 Warga Jurangjero Blora Ditetapkan Tersangka Usai Bentrok dengan Pekerja PT KRI Rembang
Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.
PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengatakan LBH Semarang bakal mendampingi warga Jurangjero untuk memperjuangkan hak lingkungan hidup.
"Kedatangan kami LBH Semarang ini dalam rangka upaya untuk bersama-sama memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi oleh konstitusi,"
"Karena hari ini masyarakat yang sudah berjuang, untuk melindungi lingkungannya yang tercemar dan dirusak oleh perusahaan kapur PT KRI," katanya, kepada Tribunjateng.
Lebih lanjut, Dhika sangat menyayangkan warga Jurangjero yang tengah berjuang melindungi lingkungannya malah menjadi korban SLAPP dari PT KRI.
SLAPP merupakan upaya kriminalisasi atas seseorang yang memperjuangkan kepentingan publik atas lingkungan.
"Kedatangan kami dari LBH Semarang adalah untuk memperjuangkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh PT KRI ini adalah upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan. Sehingga upaya dari warga ini jangan sampai kemudian digunakan dalih dari perusahaan untuk membungkam masyarakat dengan pasal 170 KUHP," terangnya.
Menurut Dhika seorang pejuang lingkungan hidup telah dilindungi oleh undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pada pasal 66 itu dijelaskan bahwa pejuang lingkungan itu tidak bisa dituntut secara pidana, dan digugat secara perdata. Jadi sudah jelas ini adalah kasus pembungkaman yang harus diperjuangkan secara bersama-sama, agar masyarakat dapat menikmati hak atas lingkungan hidupnya," tegasnya.
Cara DP4 Blora Pastikan Daging Sapi di Pasar Sido Makmur Aman dan Halal |
![]() |
---|
Dinporabudpar Blora Optimis Target Kunjungan 549 Ribu Wisatawan Tercapai Tahun Ini |
![]() |
---|
Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Blora Kosong, Pemkab Tunggu Regulasi Baru |
![]() |
---|
Selamet Tak Tahu dan Tak Pernah Dapat BLT DBHCHT, Dinsos Blora : Masih Tahap Verifikasi |
![]() |
---|
BLT DBHCHT Petani Tembakau di Blora Belum Cair, Masih Terkendala Data Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.