Jawa Tengah
Sosialisasi Perda RTRW Jateng: Langkah Strategis Jadi Penumpu Pangan dan Industri Nasional
Pemprov Jateng terus menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng 2024-2044.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng terus menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng 2024-2044.
Perda tersebut diharapkan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah dan mendukung Jateng sebagai penopang pangan serta industri nasional.
"Perda ini menjadi acuan, tidak hanya bagi pemerintah provinsi tetapi juga bagi pemerintah kabupaten/kota di Jateng," ujar Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, saat membuka sosialisasi di Hotel The Sunan Solo, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, Perda RTRW memiliki peran strategis untuk memanfaatkan ruang wilayah secara optimal, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
Sumarno menegaskan pentingnya menjaga tata ruang, terutama untuk mendukung sektor pangan.
"Kami harus melindungi sawah, mencegah kerusakan lingkungan, dan menjaga sumber daya air agar pertanian tetap terpenuhi kebutuhannya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk merujuk pada Perda ini dalam setiap perizinan pembangunan, agar tata ruang berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan.
"Dengan begitu, kita bisa menciptakan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan," katanya.
Perda RTRW, yang disahkan pada 17 Oktober 2024, diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk pembangunan Jateng yang lebih baik. (*)
| APBN Jateng Solid hingga September 2025, Fiskal Daerah Jaga Momentum Pemulihan |
|
|---|
| Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Dialog Serikat Buruh Bahas UMP dan UMSP |
|
|---|
| Ekspor Pakaian dan Aksesori Jateng Turun, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Dubes Inggris Eksplorasi Peluang Perdagangan dan Investasi di Jateng |
|
|---|
| Nasib Penunggak Pajak di Jateng, 36 Kendaraan dan 2 Bidang Tanah Disita Kantor Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dok-Pemprov-Jateng-qiwqoeasas.jpg)