Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sistem Tebus Pupuk Subsidi Gunakan KTP Sudah Diterapkan di Blora, Tapi Masih Perlu Penyesuaian

Penggunaan KTP untuk penebusan pupuk bersubsidi mulai diterapkan tetapi masih membutuhkan penyesuaian di Kabupaten Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
ILUSTRASI suasana di salah satu kios pupuk di Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penggunaan KTP untuk penebusan pupuk bersubsidi mulai diterapkan di Kabupaten Blora.

Kendati demikian, lantaran masih masa transisi kebijakan baru penggunaan KTP, saat ini petani masih diperbolehkan menggunakan kartu tani untuk menebus pupuk subsidi.

Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Blora, Sukandar mengatakan, sistem penerapan penggunaan KTP untuk menebus pupuk subsidi masih perlu disempurnakan.

Baca juga: Viral Video Perkelahian 2 Kelompok Remaja di Blora, Terlihat Ada yang Bawa Senjata Api

Baca juga: Rincian Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Blora 2024, Pengeluaran Asri Lebih Besar Dibanding Abdi

"Untuk yang memakai KTP ini, memang ada beberapa syarat."

"Seperti orang yang menebus itu identitasnya harus sesuai KTP yang dibawa."

"Lalu ada foto orangnya di sebelah pupuk."

"Jadi harus benar-benar orangnya,"

"Dan yang agak rumit itu disuruh tandatangan, tandatangannya ini harus persis dengan di KTP."

"Kalau tidak sama, otomatis akan ditolak sistem."

"Itu yang sering terjadi," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, Sukandar mengatakan, sistem penggunaan KTP untuk menebus pupuk subsidi masih perlu penyesuaian.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi petani yang masih memiliki kartu tani, untuk sementara bisa digunakan di masa transisi ini.

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Warga Blora Ikuti Jalan Sehat Berhadiah Sapi

Baca juga: Asosiasi Pengecer Pupuk dan Pestisida Blora Kritik Aturan Penebusan Pupuk Subsidi yang Berubah-ubah

"Petani yang masih punya kartu tani, diharapkan bisa digunakan."

"Karena lebih sederhana."

"Hanya menunjukkan kartu tani, saldonya ada, lalu digesek, sudah selesai," terangnya.

Adapun bagi petani yang kartu taninya hilang atau rusak, bisa menebus pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.

Sukandar menegaskan, tidak semua petani yang punya KTP bisa menebus pupuk subsidi. 

Selain memiliki KTP, petani tersebut sudah harus terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompoktani (e-RDKK).

"Kalau kartu taninya hilang atau rusak, silakan pakai KTP untuk menebus pupuk subsidi."

"Tetapi tidak semua yang mempunyai KTP itu bisa menebus pupuk subsidi, petani itu harus masuk terdaftar di e-RDKK," paparnya.

Kendati demikian, menurut Sukandar, terkait kebijakan penebusan pupuk bersubsidi dengan KTP ini prinsipnya untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk.

"Jadi selama masa transisi ini, kartu tani masih bisa digunakan."

"Bagi yang menggunakan KTP juga dilayani, hanya saja harus sudah terdaftar di e-RDKK," paparnya. (*)

Baca juga: Dalih Aipda Robig Zaenudin Belum Berstatus Tersangka, Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf: Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Capai 90 Persen

Baca juga: Kecelakaan Truk di Pantura Rembang, Kabin Remuk Tertimpa Coil Baja, Kaki Sopir Sempat Terjepit

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Edoardo Bove Pasca Kolaps di Menit 17 Fiorentina Vs Inter Milan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved