Kriminal Hari Ini
Nasib Bocah 16 Tahun Korban Rudapaksa Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang, Aksinya Sudah Setahun
Anak pemilik salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, MAA (21) ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus rudapaksa.
"Namun orangtua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban AKPW karena menyandang disabilitas."
"Tapi ini dibenarkan oleh pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Anak Asuhnya"
Baca juga: Penyerahan Sertifikat UNESCO Geopark Kebumen Bakal Digelar September 2025 di Chile
Baca juga: Inilah Sosok Kekasih Leony VH, Bule Asal Selandia Baru yang Ubah Pandangan tentang Pernikahan
Baca juga: Besaran UMK Semarang 2025 Dirapatkan Senin 9 Desember 2024, Mbak Ita: Diperkirakan Naik Rp200 Ribu
Baca juga: Inilah New Honda PCX160, Makin Berkelas dengan Kecanggihan Menyeluruh
Malang
rudapaksa
Anak Pemilik Panti Asuhan Rudapaksa
Polres Malang
Aiptu Erlehana
Anak Disabilitas Korban Rudapaksa
Kasus Rudapaksa di Malang
kriminal hari ini
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.