Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Bocah 16 Tahun Korban Rudapaksa Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang, Aksinya Sudah Setahun

Anak pemilik salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, MAA (21) ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus rudapaksa.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI Kasus rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Nasib pilu dialami bocah 16 tahun yang tinggal di sebuah panti asuhan wilayah Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selama setahun, dia telah dirudapaksa oleh anak dari pemilik panti asuhan tersebut.

Tak hanya itu, kakak dari bocah tersebut sebagai penyandang disabilitas ternyata juga mengalami hal serupa.

Baca juga: Tangis Amelia Siswi MTs di Malang Ikut Program Makan Bergizi, Sisakan Makanan Buat Adik di Rumah

Baca juga: Prodi HES dan HTN UIN Saizu Sharing Pengembangan Kurikulum OBE dengan Fakultas Syariah UIN Malang

Anak pemilik salah satu panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, MAA (21) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Dia diduga mencabuli salah satu anak asuhnya, APK (16).

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, pencabulan itu sudah berlangsung selama satu tahun.

"Selama setahun itu, pelaku melakukan aksinya beberapa kali, bertempat antara di aula panti asuhan atau di kamar pelaku," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Modusnya, saat tengah malam pelaku mendatangi kamar korban dan mengajak korban ke antara dua tempat tersebut untuk dicabuli.

"Pelaku membujuk rayu korban dengan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai anak pemilik panti asuhan," tutur Aiptu Erlehana.

Seiring berjalannya waktu, teman-teman korban mulai mencurigai perbuatan pelaku terhadap korban, hingga didengar oleh salah satu guru di panti asuhan itu.

"Akhirnya, pada November 2024, guru ini melaporkan ke kami (Polres Malang)," ujarnya.

Baca juga: Jelang Audit Sertifikasi ISO, Unit Kerja Biro AUPK UIN Saizu Dapat Pendampingan Tim Best-Q Malang

Baca juga: Sosok eks Striker Arema Malang Ini Merapat ke PSIS Semarang, Inilah Orangnya

Penyidik telah memeriksa tujuh saksi atas kasus itu. 

Meliputi teman korban, korban, dan pelapor, serta mengumpulkan beberapa barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti telah melakukan pelecehan seksual kepada korban, dan pelaku juga mengakui perbuatannya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta bahwa pelaku ternyata juga pernah melakukan tindakan yang sama kepada kakak korban, berinisial AKPW, yang menyandang disabilitas.

"Namun orangtua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban AKPW karena menyandang disabilitas."

"Tapi ini dibenarkan oleh pelaku," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Anak Asuhnya"

Baca juga: Penyerahan Sertifikat UNESCO Geopark Kebumen Bakal Digelar September 2025 di Chile

Baca juga: Inilah Sosok Kekasih Leony VH, Bule Asal Selandia Baru yang Ubah Pandangan tentang Pernikahan

Baca juga: Besaran UMK Semarang 2025 Dirapatkan Senin 9 Desember 2024, Mbak Ita: Diperkirakan Naik Rp200 Ribu

Baca juga: Inilah New Honda PCX160, Makin Berkelas dengan Kecanggihan Menyeluruh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved