Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Sidang Etik Aipda Robig Kembali Ditunda, Keluarga Gamma Kecewa Status Pelaku Masih Dipertahankan

Keluarga Gamma atau GRO (17) mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses Aipda Robig Zaenudin (38) secara etik kepolisian.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses Aipda Robig Zaenudin (38) secara etik kepolisian.

Hampir dua pekan kasus ini berjalan, kasus etik Aipda Robig jalan di tempat.

Alhasil, Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Baca juga: Tembak Mati Pelajar Semarang di Luar Tugas, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Langgar Hak Asasi Manusia

"Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (6/11/2024).

Bambang menyebut, mendapatkan informasi tersebut dari kepolisian.

Dia mengaku, keluarga sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). 
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).  (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

"Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track," bebernya.

Pihaknya berharap, sidang etik Aipda Robig segera dilakukan.

Di samping itu, Aipda Robig dalam kasus pidananya harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dewan Pers Panggil Oknum Wartawan Semarang, Diduga Terlibat Bikin Skenario Polisi Tembak Pelajar

"Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah mengatakan, sidang etik Aipda RZ masih melengkapi berkas sidang kode etik.

"Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved