Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Minta Operator Desa Jaga Kerahasiaan Aplikasi Bansos

Pemkab Jepara meminta Operator desa agar menjaga kerahasiaan user id dan kata kunci (password) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat membuka kegiatan Sosialisasi Bansos Pangan di aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama pada Senin (9/12/2024) pagi.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara meminta Operator desa agar menjaga kerahasiaan user id dan kata kunci (password) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat membuka kegiatan Sosialisasi Bansos Pangan di aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama pada Senin (9/12/2024) pagi. 

Baca juga: Pemkab Jepara Soroti Penyadaran Orang Tua Terhadap Kebutuhan Gizi Anak Untuk Tekan Stunting

Sekda Jepara tidak ingin ada orang yang tidak bertanggung jawab, bisa menghapus atau penambahan usulan penerima bantuan sosial (bansos) di luar ketentuan.

“Termasuk kepada pimpinan. Jika memang dia tidak memiliki kuasa untuk itu, jangan diberikan. Nanti kalau terjadi sesuatu, tetap Panjenengan yang akan bertanggung jawab,” kata Edy Sujatmiko.

Dia mengingatkan kejadian yang pernah terjadi di salah satu desa, saat data hampir semua penerima bansos di desa itu dihapus di luar prosedur, sehingga mereka kehilangan bansosnya.

Kegiatan itu digelar untuk memberikan soslalisasi terkait Bansos Pangan serta persiapan pelaksanaan verifikasi dan validasi data, yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keakuratan data DTKS.  

Verifikasi dan validasi akan dilakukan melalui aplikasi SIKS-DJ V.2 Modul DT (Dinsos Jateng).

Baca juga: 11 Kecamatan di Jepara Rawan Banjir

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan, kegiatan ini diikuti 227 orang, terdiri dari Kepala Seksi Sosial kecamatan, petugas operator desa/kelurahan, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK).

Di Jepara, terdapat 121.942 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH Sembako triwulan II tahun 2024. 

Jumlah itu terdiri dari 46.498 KPM PKH/BPNT, 6.238 KPM PKH, dan 69.206 KPM bansos sembako. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved