Berita Blora
Permudah Petani Peroleh Pupuk Subsidi, Wamentan Sudaryono : 145 Regulasi Akan Kami Pangkas
Pemerintah pusat berencana bakal memangkas ratusan aturan terkait penyaluran pupuk subsidi.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah pusat berencana bakal memangkas ratusan aturan terkait penyaluran pupuk subsidi.
Pemangkasan aturan itu, diharapkan bisa mempermudah penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan ada 145 aturan terkait penyaluran pupuk subsidi yang bakal dipangkas.
"Urusan pupuk sudah kita putuskan bersama, kita akan memangkas, menyederhanakan 145 aturan yang selama ini ada, yang mengatur pupuk subsidi. Jadi nanti domainnya hanya menteri pertanian dengan direktur pupuk Indonesia, di bawah Kementerian BUMN," katanya, saat ditemui usai kegiatan Gerakan Tanam Padi, di Cepu, Blora, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Sudaryono menilai ratusan aturan itu tidak efisien untuk menyalurkan pupuk subsidi ke petani.
"Dulu ada 12 Kementerian, ada 145 aturan, lah itu ngulur-ngulur kemana-mana, sehingga kacau," terangnya.
Pihaknya berharap dengan pemangkasan, penyederhanaan aturan itu petani dapat mendapatkan pupuk subsidi dengan mudah.
"Semua kita sederhanakan, intinya kami ingin agar di saat pupuk itu dibutuhkan oleh petani itu ada, jangan sampai petani sudah menanam pupuknya malah nggak ada. Ini kita kerja keras untuk itu," paparnya.(Iqs)
| Polemik SK 185! Perhutani KPH Blora Bantah Janji Bagi Hasil, Sebut KTH Ingin Skema Berbeda |
|
|---|
| BPBD Blora Sebut Ada Empat Kecamatan yang Rawan Puting Beliung saat Musim Hujan |
|
|---|
| Waspada ISPA, Dinkesda Blora Minta Warga Segera Periksa Jika Alami Gejala Berikut Ini |
|
|---|
| Anggota DPRD Blora Minta Jembatan Alternatifnya Temuwoh Kembali Dibangun |
|
|---|
| Perubahan Musim Picu Lonjakan Kasus ISPA di Blora, Dinkesda Catat Hampir 9.000 Kasus di Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Pertanian-Sudaryono-saat-ditemui-usai-kegiatan-G.jpg)