Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang

Aipda Robig Zaenudin (38) masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya dalam sidang kode etik Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). 

"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.

Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia."

"Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," tandasnya. (*)

Baca juga: Sekitaran Pasar Gladak Kaliwungu Kendal Sering Banjir, Banyak Sampah Nyangkut di Sungai Aji

Baca juga: Inilah Rute dan Jadwal Pengalihan Arus saat Ajang Semarang 10K

Baca juga: Sambut Libur Nataru, Disbudpar Imbau Pelaku Wisata Gelar Spesial Event di Kota Semarang

Baca juga: BNNP Jateng Bakal Obok-obok Tempat Hiburan Saat Malam Tahun Baru 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved