Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang
Aipda Robig Zaenudin (38) masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya dalam sidang kode etik Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku penembakan tiga pelajar di Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38) masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.
Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.
Putusan itu tak membuat ciut nyali Robig.
Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Penembak Gamma Tak Akan Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan
Baca juga: Total 23 Saksi Diperiksa Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang, Aipda Robig Dikenakan Pasal Berlapis
"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).
Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik.
Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.
Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.
Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.
Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang.

"Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.
Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus).
Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain.
"Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng," ungkap Kombes Pol Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.
Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.
"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Kasus Aipda Robig Jadi Pembelajaran: Pintu Masuk Evaluasi Kepolisian
Baca juga: Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis
Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.
Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).
"Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.
"Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.

Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig.
"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," katanya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.
"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.
Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.
"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia."
"Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," tandasnya. (*)
Baca juga: Sekitaran Pasar Gladak Kaliwungu Kendal Sering Banjir, Banyak Sampah Nyangkut di Sungai Aji
Baca juga: Inilah Rute dan Jadwal Pengalihan Arus saat Ajang Semarang 10K
Baca juga: Sambut Libur Nataru, Disbudpar Imbau Pelaku Wisata Gelar Spesial Event di Kota Semarang
Baca juga: BNNP Jateng Bakal Obok-obok Tempat Hiburan Saat Malam Tahun Baru 2025
sidang etik aipda robig
Semarang
M Choirul Anam
Kompolnas
Zainal Abidin
Andi Prabowo
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
SMK Negeri 4 Semarang
Running News
penembakan
Polri
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.