Berita Nasional
WNI Korban TPPO di Kamboja: Disetrum, Dipukul, Diperjualbelikan ke Kantor-Kantor Lain
Pria yang bekerja di Kamboja sebagai admin ini gaji Rp 9 juta sebulan, namun diduga mendapat siksaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
WNI tersebut belum diketahui identitasnya.
Pria yang bekerja di Kamboja sebagai admin ini gaji Rp 9 juta sebulan, namun diduga mendapat siksaan.
Baca juga: 40 Warga Jawa Tengah Jadi Korban TPPO Hingga Penghujung Tahun, 23 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan korban yang diunggah dalam video di Instagram Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, @jatanraspoldametrojaya.
Dalam pemeriksaan, korban menceritakan, mulanya dia tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial Facebook.
Korban langsung menghubungi nomor yang tercantum.
“Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja.
Saya ditawari gaji Rp 9 juta.
Kerjanya jadi admin jual beli barang seperti di online shop,” ungkap korban dikutip Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bertolak dari Indonesia ke sebuah tempat di Poipet, Kamboja.
Urusan administrasi ditangani oleh pihak perusahaan.
Kendati demikian, korban justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Penyiksaan di sana, Pak.
Setrum, pukul, ditendang, diperjualbelikan juga ke kantor-kantor lain,” kata dia.
Tidak kuat dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya mengirimkan surat pengaduan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
| 483 Ribu Pelamar KDKMP dan KNMP Lolos Administrasi, Zulhas Minta Peserta Waspada Penipuan |
|
|---|
| Skandal Perselingkuhan Dosen UIN dan Mahasiswi, Digerebek Istri di Kamar Kos Kota Jambi |
|
|---|
| Detik-detik Prabowo Subianto Lepas Baju Safari di Tengah Kerumunan Massa saat Hari Buruh |
|
|---|
| Video Fitnah Kepada Presiden Beredar di Media Sosial, Komdigi: Penyebar Terancam UU ITE |
|
|---|
| Buruh Sektor Perikanan Menagih Janji Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188 saat Hari Buruh 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-perdagangan-orang.jpg)