Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

WNI Korban TPPO di Kamboja: Disetrum, Dipukul, Diperjualbelikan ke Kantor-Kantor Lain

Pria yang bekerja di Kamboja sebagai admin ini gaji Rp 9 juta sebulan, namun diduga mendapat siksaan.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi perdagangan orang (TATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES via BBC Indonesia) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

WNI tersebut belum diketahui identitasnya.

Pria yang bekerja di Kamboja sebagai admin ini gaji Rp 9 juta sebulan, namun diduga mendapat siksaan.

Baca juga: 40 Warga Jawa Tengah Jadi Korban TPPO Hingga Penghujung Tahun, 23 Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan korban yang diunggah dalam video di Instagram Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, @jatanraspoldametrojaya.

Dalam pemeriksaan, korban menceritakan, mulanya dia tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial Facebook.

Korban langsung menghubungi nomor yang tercantum.

“Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja.

Saya ditawari gaji Rp 9 juta.

Kerjanya jadi admin jual beli barang seperti di online shop,” ungkap korban dikutip Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bertolak dari Indonesia ke sebuah tempat di Poipet, Kamboja.

Urusan administrasi ditangani oleh pihak perusahaan.

Kendati demikian, korban justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

“Penyiksaan di sana, Pak.

Setrum, pukul, ditendang, diperjualbelikan juga ke kantor-kantor lain,” kata dia.

Tidak kuat dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya mengirimkan surat pengaduan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved