Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Dewan Sebut UMK Kota Semarang 2025 Jadi Win-Win Solution

DPRD Kota Semarang menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Semarang yang ditetapkan sebesar Rp 3.454.827.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Semarang yang ditetapkan sebesar Rp 3.454.827 oleh PJ Gubernur Jawa Tengah menjadi win-win solution dalam menciptakan iklim kondusif. 


Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan, angka UMK Kota Semarang memang lebih rendah jika dibanding ibu kota provinsi lainnya. Namun, untuk se-Jawa Tengah, angka UMK Kota Semarang sudah menjadi win-win solution bagi pekerja maupun pengusaha. 


"Saya yakin kalau se-Jawa Tengah dilihat dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, ditambah investasi di Jateng, tiap kabupaten/kota, kita sudah berada di win-win solution bagi pekerja maupun pengusaha," terang Anang, Kamis (19/12/2024). 


Jika UMK maupun UMP terlalu tinggi, dia khawatir terjadi relokasi perusahaan. Hal ini perlu diantisipasi. Apalagi, adanya Kawasan Industri Batang (KIB) dan Kawasan Industri Kendal (KIK), sudah mulai menunjukan investasi yang berkembang, bahkan pertumbuhannya cenderung lebih tinggi. 


"Begitu Kota Semarang tinggi sedikit, mereka relokasi ke Grobokan, Kabupaten Semarang, Kendal. Dengan KIB, KIK, sudah mulai investasi jauh, kalau kita lihat pertumbuhannya cenderung lebih tinggi," jelasnya. 


Tentu saja, sebut Anang, tenaga kerja menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam berinvestasi. Oleh karena itu, dia menilai, angka UMK Kota Semarang yang naik 6,5 persen itu menjadi win-win solution. 


Setelah UMK 2025 ditetapkan, menurutnya, hal yang penting adalah mengejar struktur pengupahan dimana ada gaji berjangka bagi pekerja. 


"Yang penting kan itu, sudah bekerja sekian tahun, semakin panjang, selama mereka bekerja otomatis gajinya naik, jadi ada gaji berkala, jadi tidak semata - mata UMK saja," paparnya. 


Begitu pula upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), menurut Anang, juga hal yang perlu diperhatikan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja. 


Politikus Partai Golkar menekankan, iklim investasi di Kota Semarang harus bagus. Masyarakat bisa bekerja, di sisi lain pengusaha mau berinvestasi. 


"Yang penting, iklim investasi kita bagus, pekerja masih dihargai, bisa bekerja, para pengusaha mau berinvestasi disini dan saya yakin Semarang akan ada pergeseran jenis usaha maupun jenis pekerjaannya akan berubah seiring dengan era digitalisasi," terangnya.


Lebih lanjut, Anang berharap, Pemkot Semarang melalui Disnaker bisa melakukan pemantauan implementasi UMK. Jika perlu, membuat posko pemantauan implementasi UMK. Diharapkan, para pengusha bisa tertib mengikuti peraturan yang berlaku.
 
Sementara, para buruh juga diharapkan bisa menciptakan iklim kondusif berinvestasi. Sehingga, perusahaan di Kota Semarang bisa terus melakukan usaha tanpa terjadi PHK besar - besaran. 


"Intinya, kita jaga pengusaha untuk tertib, dari pemerintah sebagai regulator, sebagai pengawas, dan juga bisa melakukan langkah - langkah antisipasi, termasuk bagaimana menciptakan usaha dengan kemudahan perizinan, baik pendirian maupun perpanjangan dan sebagainya," ungkapnya. 


Perizinan usaha, imbuh dia, termasuk dalam hal yang dapat meningkatkan kinerja dari perushaan. Dengan demikiam, diharapkan, pekerjanya menjadi lebih sejahtera. (eyf) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved